Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Indonesia Tertinggal Jauh 

Berita, Info558 Views

Harianmerdekapos.com,Pontianak-Kalbar-Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di negara-negara ASEAN ternyata sangat beragam, dan sayangnya, Indonesia tampak tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Di Indonesia, masa berlaku SIM hanya lima tahun, sementara di negara lain, masa berlakunya bisa jauh lebih panjang, bahkan seumur hidup.

Seorang advokat, Arifin Purwanto, merasa jengah dengan kebijakan ini. Baru-baru ini, ia mengajukan uji materi terhadap pasal 85 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang mengatur masa berlaku SIM. Menurut Arifin, masa berlaku lima tahun tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menyebabkan kerugian bagi pemegang SIM karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun. Ia pun berharap masa berlaku SIM bisa diperpanjang seperti KTP yang berlaku seumur hidup.

Lalu, bagaimana dengan negara-negara tetangga di ASEAN? Berikut adalah perbandingan masa berlaku SIM di beberapa negara ASEAN:

Malaysia

Baru-baru ini, pemerintah Malaysia memperpanjang masa berlaku SIM dari lima tahun menjadi sepuluh tahun, efektif mulai 8 Mei 2023. Menurut Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke, perpanjangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong masyarakat mematuhi peraturan. Selain itu, biaya yang dikenakan hanya untuk sembilan tahun, bukan sepuluh tahun penuh. Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, bukan warga negara asing.Dikutip dari Malay Mail,

Singapura

Di Singapura, masa berlaku SIM untuk warga negara berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Namun, bagi warga asing,

SIM Singapura berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperbarui di Departemen Polisi Lalu Lintas satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Thailand

Di Thailand, masa berlaku SIM mirip dengan di Indonesia, yaitu hanya lima tahun setelah diterbitkan. Pemilik SIM dapat memperbarui SIM hingga tiga bulan sebelum masa berlaku habis.

Namun, jika SIM telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, pemilik harus mengikuti tes teori tertulis kembali dengan skor minimal 90.

Brunei Darussalam

Di Brunei Darussalam, warga yang lulus ujian mengemudi dapat mengajukan SIM yang berlaku selama satu tahun. Setelah satu tahun, mereka dapat memperpanjang menjadi SIM Lengkap dengan masa berlaku yang dapat dipilih antara satu tahun, tiga tahun, lima tahun, atau sepuluh tahun.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa Indonesia belum memperpanjang masa berlaku SIM seperti negara-negara tetangga? Dengan kebijakan yang ada saat ini, warga Indonesia harus sering memperpanjang SIM mereka, menghabiskan waktu, biaya, dan tenaga. Perubahan kebijakan seperti yang diusulkan Arifin Purwanto bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik di Indonesia.[*KZN**]