Masa Aksi FORMAKOB Menuntut KPK RI Tegas Menindak H. Safiuddin Yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Bedah Rumah Dan Proyek P3-TGAI

Berita, Hukum844 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Selasa, (01/10/2024). Aksi demontrasi yang di lakukan oleh Forum Mahasiswa Anti Korupsi Bangkalan Jakarta (Formakob), di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dalam aksi tersebut, Mustain Musleh meminta agar KPK segera menetapkan tersangka H. Syafiuddin yang di duga melakukan tindak pidana korupsi  program Bedah Rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Bangkalan.

Menurut Mustain Musleh, “program BSPS di Bangkalan banyak yang dikerjakan asal-asalan. Bahkan banyak yang ditinggal dan mangkrak dalam  pengerjaannya di proyek BSPS tersebut.

Lanjutnya, “anggaran dana bantuan proyek BSPS sebenarnya Rp. 20.000.000  per titik tetapi yang sampai kepada para penerima bantuan hanya Rp. 7.000.000, hal ini sangat jauh nilai nominal yang seharusnya di terima oleh penerima bantuan. sehingga hal tersebut menyebabkan ratusan rumah tidak terselesaikan dalam prosesnya.

Melihat dari nilai nominal Yang begitu jauh dari ketentuan aslinya yang di terima oleh penerima bantuan hal ini terindikasi adanya tindak pidana korupsi yang begitu besar.

Akibat dari dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian pada masyarakat dengan banyaknya program BSPS yang tidak selesai dan mangkrak. Teriaknya, saat berorasi ketika melakukan aksi di depan gedung KPK,

FORMAKOB juga menuntut agar dugaan kasus korupsi fee proyek sebesar 30%-40% dalam program P3-TGAI tahun 2024 yang dilakukan oleh H. Syafiuddin Anggota DPR RI yang hari ini dilantik agar segera diproses juga”.

“kami meminta agar H. Syafiuddin anggota DPR RI segera ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi BSPS, kami juga meminta agar laporan pengambilan fee proyek 30%-40% dalam program P3-TGAI juga segera diproses, karena sangat merugikan uang negara”. Ungkap mustain musleh dalam orasinya.

(P)