Harianmerdekapost.com, Banyuwangi, Jatim – Setelah beberapa kali mengirimkan surat somasi atau teguran kepada kepala desa Kaotan kecamatan Blimbingsari, atas perkara dan kerugian yang dialami kliennya, kini tim Pengacara Tjandra akan segera melayangkan laporan dugaan perbuatan Pidana ke Polresta Banyuwangi.
Menurut Tjandra, melalui M. Rudy salah satu kuasa Hukum langkah atau upaya mengambil jalur hukum harus segera dilakukan untuk mencari sebuah keadilan.
“Upaya hukum memang harus segera dilakukan karena hal ini berkaitan dengan upaya kepastian hukum klient kami atas kerugian yang dideritanya akibat perbuatan kepala desa Kaotan” ungkap Rudi.
Bahkan Rudy juga menjelaskan bahwa bukan hanya pidana secara umum yang akan dilaporkan.
“ Tidak hanya perbuatan pidana secara umum yang akan kita laporkan yakni tentang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kepala desa Kaotan, namun kita juga akan layangakan laporan pidana secara khusus mengingat bahwa Nur Hariri adalah pejabat penyelenggara negara yang diiduga atas perbuatannya dapat merugikan keuangan negara.” Imbuhnya yang diamini rekan lainnya.
Namun sayangnya lagi-lagi hingga berita ini ditayangkan, kepala Desa Kaotan Nur Hariri seakan bungkam dan lari dari kejaran para pewarta yang ingin meminta konfirmasi pada orang nomor satu didesa Kaotan ini. ( tim)