KPP Pratama Kabupaten Pasuruan Menyelenggarakan Program Pojok Pajak Tentang SPPT Tahunan Perorangan Dan Badan Serta Cara Pelaporan Pajak

Berita, Pemerintah680 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dalam rangka memberikan kemudahan kepada para wajib pajak SPPT Tahunan baik perorangan maupun sebuah badan termasuk cara pelaporan pajak, KPP Pratama kabupaten Pasuruan menyelenggarakan program Pojok Pajak dan melakukan turba dari desa ke desa di tiap kecamatan yang ada di kabupaten Pasuruan.

Dasar dan tujuan dilaksanakannya program tersebut diatas adalah sebagai satu bentuk langkah terobosan dalam rangka meningkatkan PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dengan cara mempermudah para wajib pajak SPPT Tahunan baik perorangan maupun sebuah badan dalam membayar pajak dan cara pelaporannya.

Dan pada hari senen tanggal (04-12-2023) KPP Pratama Acount Representatif (AR) untuk wilayah kecamatan Gempol Aprilia beserta 3 orang stafnya menyelenggarakan program Pojok Pajak bagi para wajib pajak perorangan maupun badan yang berdomisili di desa Ngerong dan Karang Rejo yang di tempatkan di Pendopo NGGAYUH KAMULYAN kantor desa Ngerong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan yang dimulai jam 09.00 wib -selesai.

Menurut hasil pantauan dan monitor tim media harian merdeka post (04-12+2023) jam 09.30 wib -selesai bahwa pelaksanaan program Pojok Pajak yang diselenggarakan oleh AR KPP Pratama kabupaten Pasuruan merupakan salah satu terobosan yang tepat guna dan sangat efektif karena terbukti para wajib pajak perorangan maupun Badan yang hadir memenuhi undangan dalam program Pojok Pajak kurang lebih ada 80 persen .

Pada saat acara usai Tim media harian merdeka post menemui kepala desa Ngerong yang akrab disapa Aba Jemmy ( 04-12-2023) jam 10.10wib – selesai untuk meminta komentar tentang adanya pelaksanaan program Pojok Pajak dari KPP Pratama kabupaten Pasuruan AR wilayah kecamatan Gempol, menjelaskan bahwa kami pemdes Ngerong selalu mendukung setiap program pemerintah daerah kabupaten Pasuruan dan perlu kita sadari bersama bahwa masyarakat sebagai wajib pajak baik pajak PBB, Perorangan dan Sebuah badan memang semuanya terkena kewajiban untuk membayar pajak yang berupa SPPT Tahunan dan supaya dapat dipahami bersama bahwa hasil dari penarikan pajak tersebut akan didaya gunakan untuk pelaksanaan pembangunan di setiap desa di tiap kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan . Tuturnya!!. ( Budhi H).