Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Jembatan di Banyuwangi Sarat Perbuatan Melangar Hukum

Harianmerdekapost.com, Banyuwangi, Jatim – Proyek rehabilitasi jembatan budeng ruas jalan jurusan genteng – temuguruh milik Dinas PU (Pekerjaan umum) bidang Bina marga propinsi Jawatimur Melalui UPT (unit pelaksana teknis) Pengelolaan Jalan Dan Jembatan kabupaten Banyuwangi, mendapat sorotan Aktivis dan sejumlah awak media.

Pasalnya, Dalam pelaksanaanya proyek dengan pagu sebesar Rp.1.628.062.865 tersebut, tercium aroma pelanggaran dan indikasi perbuatan melawan hukum, Hal itu di sampaikan oleh Sugiarto salah satu aktivis dan tokoh masyarakat setempat. Sabtu (23/11/2024).

“Pengadaan material pasir dan batu untuk kebutuhan proyek jembatan ini diduga dipasok dari tambang ilegal. Disamping itu bahan bakar solar alat berat excavator di proyek ini terindikasi memakai BBM bersubsidi”, ungkapnya saat meninjau lokasi kepada awak media ini.

Lanjut menurut Sugiarto, terkait adanya penutupan akses jalan selama pelaksanan proyek yang berlokasi di desa karangsari kecamatan Sempu ini, dirinya menuding tidak sesuai prosedur dan dampaknya mempengaruhi produktivitas dan aktivitas perekonomian masyarakat.

“penutupan jalan dicurigai kesampingkan prosedur yang berlaku pada umumnya, bahkan Terkesan dipaksakan sehingga link mulai dikeluhkan sejumlah warga dan  pengguna jalan. aktivitas perekonomian warga dapat tersendat”, paparnya.

Masih Sugiarto, dirinya menambahkan ketidakpatuhan dan budaya penyimpangan regulasi yang disinyalir kuat merupakan PMH baik secara pidana ataupun perdata di proyek infrastruktur pemerintah diharapkan menjadi atensi pihak yang berwenang.

“Oleh karena itu, hari ini kami membuat Dumas data-data temuan dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang berhasil kami himpun di lapangan akan kami lampirkan, untuk selanjutnya kami sampaikan ke pihak yang berwenang dalam hal ini polresta Banyuwangi, kejari dan inspektorat”, pungkasnya. (Tim/red)