Ketua Investigasi Sulut Michael M Hontong Sebagai Jurnalis Sulut Melakukan Pemantauan Dan Langsung Tangkap Tangan Terduga Dugaan Dari Salah Satu Warga Yang Terimah Uang Dari Salah Satu Paslon Di Boltim Yang Membagikan Uang Ke Warga Dari Nomor Urut II Partai PDIP Dari Nama Paslon (Arus) Yang Di Bagikan Ke Desa Jiko Port Boltim Hontong Meminta Agar Bawaslu Boltim Jangan Tutup Mata Harus Tindak Lanjut Dan Proses Kasus Ini,

Berita, Politik684 Views

Harianmerdekapost.com SULUT JIKO PORT – Pada Hari Kamis (26/11/2024) Terpantau Dari Awak Media Bahwa Pada Hari Kamis Malam Ketua Investigasi Sulut Michael M Hontong Melakukan Pemantauan Di Bagian Desa Jiko Utara Di Tps 01 Dan Jiko Induk Tps 01 Dan Tps 02
Terlihat Oleh Ketua Investigasi Sulut Bahwa Tempat Tps Nya Sunyi Dan Malam Hari Nya Sudah Di Hiasi Dengan Gambar Dari Partai Berbagai Paslon Yang Di Pasang Oleh KPU Wilaya Boltim Setelah Itu Ada Salah Satu Warga Jiko Utara Yang Tidak Bisa Di Sebut Nama Nya Saat Di Temui Oleh Ketua Investigasi Sulut Dan Warga Tersebut Mengatakan Kepada Ketua Investigasi Sulut Bahwa Pak Di Sana Ada Yang Berbagi Serangan Fajar Dari Partai PDIP Dari Paslon Arus Di Bagian Jalan Sebelah Kemudian Tim Dari Ketua Investigasi Sulut Berkolaborasi Dengan Tim Satgas
(OPPO ARGO) Jiko Port Untuk Mengungkap Kasus Bagi Uang Partai Ke Warga Dan Kini Dari Hasil Yang Kami Dapat Dari Penerimah Uang Yang Bernama (SM) Tersebut Mengatakan Kepada Bpk Michael M Hontong Iya Pak Dari Warna Merah Yang Kase Dengan Nomor Urut 2 Dengan Nilai Uang Yang Di Kase Sebesar 200 Ribu Terus Yang Di Kasih Uang Tersebut Yang Kasih Ke Kamu Nama Siapa Jawab Dia (RT)

Dan Kini Ketua Investigasi Sulut Michael M Hontong Mendatangi Kantor Bawaslu Kab.Tutuyan Boltim Untuk Melaporkan Pristiwa Main Politik Uang Di Desa Joko Port Kab.Bolaang Mongondouw Timur Dan Kini Hontong Meminta Agar Pihak Bawaslu Kab.Tutuyan Boltim Harus Tindak Lanjut Dan Proses Oknum Yang

Melanggar UU Pildaka Tahun 2024 Ini

Kata Penyidik ​​Bawaslu Kab.Tutuyan Boltim Mengatakan Kepada Ketua Investigasi Sulut Iya Pak Kami Akan Proses Kasus Ini Dan Kami Tinggal Menunggu Terlapor Nya Dan Kami Akan Ambil Keterangan Dan Kami Akan Segera Proses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku

Hontong Meminta Kepada Bpk Kapolres Tutuyan Agar Pelaku Bermain Uang Politik Ini Di Tangkap Dan Di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku Dan Hontong Meminta Kepada Penyidik ​​Bawaslu Tutuyan Boltim Harus Gali Siapa Yang Masukan Uang Partai Ke Desa Tersebut Jika Ada Yang Tau Tolong Di Bagikan Dan Segera Di Laporkan Dan Kini Warga Yang Membagikan Uang Bisa Di Kenakan Pasal Sebagai Berikut

Tindak Pidana Politik Uang Diatur Dalam Pasal 523 Ayat (1) Sampai Dengan Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Yang Dibagi Dalam 3 Kategori Yakni Pada Saat Kampanye, Masa Tenang Dan Saat Pemungutan Suara.

 

(*TIM*)