Keterangan Kasat Reskrim Polres Bangkalan Terkait Progres Penanganan Kasus Penipuan Yang Menjadi Pemberitaan Di Beberapa Media Online 

Berita, Hukum, TNI/Polri2338 Views

Harianmerdekapost.com,Bangkalan-Jatim,- Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan melalui kasat Reskrim, AKP Bangkit Dananjaya, telah menyampaikan klarifikasi kepada tim awak Media terkait kasus penipuan yang terjadi pada lima bulan yang lalu. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan hari ini Jumat (07/07/2023) pukul 14.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur beserta tahapan.

Kasus penipuan terjadi lima bulan yang lalu, atas nama korban Juma’ ati, Desa. Tengket. Kecamatan.Arosbaya-Kab.Bangkalan, yang sempat menjadi pemberitaan di beberapa Media online. Dalam pemberitaan yang telah tayang sebelumnya, mempertanyakan kinerja polres Bangkalan terkait penanganan dari kasus tersebut.

Saat tim investigasi Aliansi Jurnalis Independent Bangkalan (AJIB) meminta klarifikasi kepada pihak polres Bangkalan, dalam hal ini Kanit PPA Aibda Priyanto, menjelaskan,” jika kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan dan prosedur, diantaranya seperti pemanggilan saksi saksi, dan telah menyampaikan surat pemanggilan sebanyak 2 kali ke pada pihak terlapor dalam hal ini yang bersangkutan Farihatul Laila, namun terlapor tidak menghadiri sesuai dengan waktu yang tertera di surat panggilan tersebut.

Menambahkan, ” kami nantinya akan melakukan tindakan tegas kepada terlapor (Farihatul Laila) dengan penjemputan paksa, bilamana yang bersangkutan dalam kasus ini tidak koperatif. Terang, Aibda Priyanto.

Di waktu yang bersamaan, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mempertegas ” bahwasannya yang telah di sampaikan oleh Kanit PPA tersebut benar adanya, bahwa kami telah melaksanakan tugas kami sesuai dengan tahapan dan prosedur yang harus kami jalani, dengan adanya tahapan tahapan tersebut jelas butuh waktu, namun kami pastikan kami bekerja secara profesional dan melaksanakan tugas kami sesuai dengan UU dan prosedur yang ada. Tegas, AKP Bangkit.

(HMP//tim investigasi AJIB)