Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya Erwin Rachman,SH Klarifikasi Pemberitaan Pada Tanggal 17 Oktober 2024

Harianmerdekapost.com, KUBU RAYA,KALBAR –Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya Erwin Rachman,SH Klarifikasi pengukuran ulang Sertipikat Hak Milik 32178 Arang Limbung (Sh M. 3592) atas nama Ngatijo (dh Ng Teng Weng).

Di Kantor nya Senin 21 Oktober 2024, Jalan Adi Sucipto KM. 13,5 No 85. Desa Arang Limbung, Kecamatan, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi, Kalimantan Barat.

Menurut Erwin Rachman,SH Klarifikasi atas pernyataan Advokat Zainudin H. Abdulkadir, SH Sebagai pemegang Kuasa Hukum Ngatijo (Pemilik Tanah), mengatakan.Berita acara pengukuran ulang dan pemetaan Kadastral.

Bidang tanah yang dimohon dan ditunjuk pengukuran ulang terletak di Jalan Wonodadi 2,Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya,Kabupaten Kubu Raya.

,”Poin 9.Bahwa terdapat hasil pengukuran dilapangan dan dilakukan pengolahan data terdapat perubahan bentuk dan arah rotasi antara gambar di surat ukur dengan penunjukan pisik dilapangan,”

Luas lahan tersebut. Luas berdasarkan Sertifikat :15.400.mz, sedangkan Luas pengukuran Keliling : 14.320.mz, Luas diterbitkan NIB, 14.14.07.03 31155 : 14.320.mz.

Poin 13. Apabila dikemudian hari terdapat Sertifikat lain di Lokasi yang diterbitkan berita acara ini,dikarenakan pada saat diterbitkannya berita acara ini Sertipikat tersebut belum terploting dalam peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya,maka berita acara ini akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya, ujar Erwin Rachman,SH.

Masih menurut keterangan Erwin Rahman,SH.,Pihak kantor pertanahan kubu Raya juga telah menerima surat permohonan mediasi Yang telah dilayangkan oleh Saudara Maris pada tanggal 15 Oktober 2024.

Erwin Rahman,SH menegaskan pada prinsipnya Kami pihak kantor pertanahan kubu Raya,menerima media Saudara Maris dalam Satu Minggu kedepan
Ucap Erwin Rahman,SH.,

Sementara keterangan Advokat Zainudin H. Abdulkadir, SH Sebagai pemegang Kuasa Hukum Ngatijo (Pemilik Tanah) angkat bicara, Terjadi di lapangan penyelesaian administrasi kepada pemohon ngatijo pemilik awal yg mana dia akan mewacana pembalikkan hak kepada H. Syeh Maris.

Pada saat itu ditolak oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Kubu Raya Erwin Rachman,SH dengan alasan ada SKT di Atas lahan tersebut atas nama Kusmawati.

Zainuddin menyebutkan ,”Padahal pihak yang bersangkutan sudah di panggil oleh pihak Penyidik Ditkrimum Polda Kalbar, dan bersama suami nya Aspul dan dia mengakui Bukan Tanah Dia, ”

Dalam Surat Pernyataan /SKT dalam. Poin 7 disebutkan surat Pernyataan ini dinyatakan tidak berlaku apa bila terdapat surat pernyataan sertifikat yang diterbitkan sebelumnya.

Letak tanah, jalan Wonodadi 2 Rt 06 Rw 11 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,Provinsi Kalimantan Barat.

Dan aneh nya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasionl (BPN) Kubu Raya Erwin Rachman,SH semangat mempertahankan tanah yang bersetatus Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut, sementara tanah itu milik orang lain.

,”Sangat tidak pantas Dan tidak layak, seorang pejabat pelayan publik mempertahan kan tanah orang lain dan menghalang halangi ada apa sebenarnya dibelakang itu diduga terindikasi kuat pelaku mafia tanah, ” Pungkasnya.

Penulis: Sy husin

Editor : Siti Nurjana