Jutaan Rokok Ilegal Di Bakar Di Halaman Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Sinergitas Bea Cukai bersama pemerintah daerah, serta pimpinan forkompida memusnahkan barang hasil tangkapan produk ilegal yakni rokok, tembakau iris (TIS) serta minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), Kamis, (01/8/2024).

 

Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda. Yakni halaman di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Pasuruan dan PT Tri Surya Plastic di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Secara simbolis dilakukan oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto. Kemudian Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak; Kepala Kejaksaan Neger Teguh Ananto SH, Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Azis serta Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda.

Menurut Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana, pemusnahan barang kena cukai ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023. Yakni mulai juni-desember. Apabila dihitung, barang yang ditetapkan menjadi milik negara ini memiliki nilai sebesar Rp 10 milyar lebih dan berasal dari pelanggar tidak dikenal.

Penangkapan beberapa rokok ilegal bukan dari perusahaan di kabupaten Pasuruan, tapi kabupaten Pasuruan hanya sebagai perlintasan, seperti pengiriman rokok dari daerah lain saat mobil yang memuat melintasi Pasuruan dan kita mengetahui maka kita tangkap. Juga ada dari gudang jasa penitipan. Saat ditanya sopir angkutnya, dia tidak tau apa apa, juga dijasa penitipan nama dan alamat pengirim dan penerima juga tidak diketahui, itu dinamakan pelanggar tidak dikenal . Pelanggar tidak dikenal itu pelanggar ketentuan aturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana” katanya.

Saat ini barang yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis. Mulai dari SKM, SKT, SPM. Selain itu ada 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pada tahun ini mulai Januari sampai Juli , Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dan diserahkan kepada kejaksaan negeri, dengan 3 kasus sudah dijadikan tersangka.

“Karena ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto berharap dengan pemusnahan barang kena cukai, maka setidaknya dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku. Karena ini sangat menganggu perekonomian kita, khususnya daerah kabupaten Pasuruan. Karena
semakin banyak perusahaan membayar pita cukai rokok maka makin banyak pula dana hasil bagi cukai buat daerah. Dan semua ini untuk pembangunan daerah dengan menyusaikan peruntukannya sesuai undang undang… tambahnya.

“Marilah kita bekerja bersama memberantas rokok ilegal. Saya ucapkan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang sama-sama berupaya, memberantas peredaran rokok illegal karena ini sangat merugikan negara,” tutupnya…izz