DPW LSM FAAM Wilayah Kalbar angkat bicara : Pemberian dana hibah kepada yayasan Mujahidin sudah tepat sasaran

Berita, Hukum1078 Views

Harianmerdekapost.com,Pontianak-Kalbar–Polemik pemberian dana hibah kepada yayasan Mujahidin provinsi Kalbar menuai kritik dan sorotan berbagai pihak,pemberitaan ini seakan akan menjadi tofik hangat dikalangan media massa.

Namun disisi lain dampak positif dan peruntukannya tentang dana hibah kepada yayasan Mujahidin ini yang diberikan pemerintah provinsi Kalimantan Barat tidak terlihat adanya penyimpangan yang sangat patal,hal ini terlihat jelas sarana dan prasarananya sangat memadai didukung dengan pembangunan fisiknya yang saat ini sudah berjalan baik sebagaimana mestinya,tidak ada persoalan maupun masalah yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian dana hibah boleh saja diberikan kepada siapapun dan Boleh diterima oleh siapapun,sepanjang penggunaannya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Penggunaan dana hibah pada yayasan mujahidin,kalau dikaji dan di analisis secara hukum pidana,tidak tepat sebabnya tidak ada yang dirugikan karena semua laporan dan pertanggung jawaban keuangannya jelas dan terarah, peruntukannya pun sudah jelas untuk membangun sarana dan prasana pendidikan penunjang memenuhi tuntutan pembelajaran dan meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) di Provinsi Kalimantan barat.

Ketua DPW LSM Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat Wilayah Kalbar (FAAM) EdI ashari ketika dihubungi awak media dikantornya,angkat bicara terkait perihal polemik bantuan dana hibah kepada yayasan mujahidin kalbar.

Edi Ashari,SH. mengajak dan menghimbau kepada semua pihak untuk memberikan pencerahan dalam proses pemberian bantuan dana hibah ini,kita harus bijak dalam menyikapi proses pemberian dana hibah itu,karena yang memiliki otoritas dan kewenangan itu ada pada pihak pemerintah provinsi Kalbar selaku pemberi dana hibah kepada yayasan mujahidin,segala tindakan dan keputusan itu pastinya sudah melalui proses yang benar,mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP),sehingga bantuan dana hibah itu dapat diberikan kepada yang menerimanya,dan sesuai peruntukannya.

Edi Ashari,SH selaku aktivis Anti korupsi,yang sudah malang melintang dalam dunia pergerakan ini,mengalisa dan mepelajari tentang bantuan dana hibah ini,hanya bersifat administrasi tidak ada persoalan pidana yang menonjol,hal ini terlihat jelas semua proses pelaksanaan dan semua fisik bangunan yang didanai dari dana hibah ini berjalan baik dan sudah tepat sasaran, dapat digunakan untuk penunjang kegiatan belajar mengajar dan sudah amanah,apanya yang. salah ujar Edi.

Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan,namun terkait masalah dana hibah pada yayasan Mujahidin ini, Edi Ashari,SH menegaskan tidak boleh dipaksakan proses hukumnya karena yayasan Mujahidin ini milik umat muslim,kebanggan masyarakat kalbar,ini perlu dipertimbangkan secara bijaksana dengan hati dan pikiran yang jernih.

Dia menghimbau dan menyarankan pihak kejaksaan tinggi Kalbar untuk berhati-hati,dalam melakukan penyidikan dan Penyelidikan,karena dampaknya akan berimplikasi negatif,apabila salah dalam memproses sebuah perkara kepada pihak yang dituduhkan,hal ini akan berakibat melanggar HAM, sebaiknya perkara ini dihentikan SP3

apa bila tidak cukup bukti

jangan dipaksakan perkara ini berlanjut ucapnya !!

Masih menurut keterangan Edi ashari,SH persoalan Administrasi tidak dapat di campuradukkan keranah tindak pidana,jangan memaksakan proses hukum yang tidak pada tempatnya,hal itu apa bila dipaksakan dan mengintimidasi pihak penegak hukum untuk memproses sebuah perkara yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku maka yang dirugikan adalah pihak yang dilaporkan dan hak asasinya terampas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,demi ambisi,kepentingan kelompok dan pribadinya, karena sebab akibat dari sebuah laporan yang tidak sesuai kaidah dan norma hukum nasional tegas Edi mengakhiri pembicaraan.

(Tim media) Andi A,candi, sy.husin