Direktur Investigasi MTI Sikapi Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pisang Kirana yang Digelar PN Lumajang

Berita, Investigasi5264 Views

Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim – Babak lanjut dari carut marut proses hukum terkait kasus pisang mas kirana di Kabupaten Lumajang hari ini , Rabu (20/09/2023) telah dilaksanakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lumajang yang tetap menarik saat diikuti proses gelar persidangan praperadilannya.

Seperti yang dilansir dari unggahan salah satu portal berita online di Lumajang. Dikutip dalam pemberitaan tersebut nara sumber dari Konggres Pemuda Indonesia (KPI), mempertanyakan kepastian untuk segera dilakukan proses upaya hukum sampai ada penetapan tersangka kasus pengadaan bibit pisang itu.

Ditempat berbeda, Direktur Investigasi ‘Masyarakat Transparasi Indonesia’ (MTI) Ery Abdul Nasir Pelupessy, SH. MH. L.iC mengatakan bahwa dirinya mengatakan hal yang senada. Bahkan menurut Ery dirinya memiliki bukti bukti kuat dan valid terkait berapa jumlah kerugian negara serta menceritakan kronologi bagaimana anggaran proyek bibit pisang kirana itu dan siapa saja nama nama pejabat yang berkaitan dengan turunnya anggaran yang mencapai milyaran rupiah.

“Saya memiliki bukti data kengkap hard/softcopy terkait besaran alokasi hibah dan nilainya, pembagian alokasinya, siapa saja yang menerima serta penyimpangan distribusi dana tersebut”, ungkapnya.

Masih menurut Ery, investigasi mandiri telah saya lakukan bersama rekan rekan di MTI saat berada di Jakarta. “Saya temui Dirjen PSP Ali Jamil Harahap dan Direktur Pembiayaan Pertanian Kementrian Pertanian RI Megahwati MM, mencukupi seluruh data terkait kasus korupsi tersebut, mendokumentasikannya dalam galeri investigasi dan melakukan gelar perkara di MTI Branch Jakarta Selatan serta menyimpannya sebagai bukti pembanding bagi perkara yang sedang berproses tanpa henti di PN Lumajang hari ini. Terkait dengan data valid yang sudah disebutkan tadi, dirinya menghormati keprofesionalitasan aparat penegak hukum PN Lumajang yang sedang bekerja, nenunggu hasil penyelidikan dan penyidikan sejak masalah hukum ini bergulir sampai sekarang yang tak kunjung ada kejelasan penetapan tersangkanya.

“Walaupun data yang ada pada saya lengkap dan valid selama kurang lebih 3 tahun saya menunggu, menghormati aparat hukum bekerja dan sampai saat ini tidak adanya nama atau setidaknya inisial yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini”, pungkasnya. (fjr)