Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, LSM FAAM Minta Aparat Berwewenang Segera Selediki SPBU di Depan RS Agusjam ketapang

Harianmerdekapost.com, Ketapang, Kalbar – Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih saja terjadi. Seperti di Wilayah Ketapang, Kec Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari hasil pantauan mediaini di SPBU 64.781.08 tepatnya di depan RS Agusjam Jl DI.Panjaitan Ketapang, Kalbar pada saat melakukan pengisian BBM Bersubsidi atau Penugasan khusus di duga menyalah gunakan pendistribusian BBM khusus Penugasan di SPBU tersebut.

Parahnya lagi, petugas operator SPBU begitu leluasanya melakukan pengisian ke sebuah mobil truk bernomor Polisi KB 8268 GM dengan bermuatan Jerigen atau Drum penuh. Bahkan di truk tesebut (disampingnya) didapati sebuah banner bertuliskan BBM Bersubsidi Untuk Masyarakat Desa Sari Bekayas Rekomendasi Dari Kepala Desa.

Pada saat melakukan pengisian dibelakangnya terdapat antrian kendaraan mobil serta sepeda motor yang Ingin melakukan pengisian BBM, disaat pengisian sempat terdengar Pelanggan ngomel karena terlalu lama menunggu antrian yang panjang.

” Pelayanan di SPBU disini lebih mengutamakan mengisi BBM ke Drum ketimbang Sepeda motor, mobil karena tangki sepeda motor dan mobil tidak mendapat bonus,” ucap seorang yang menunggu antrian pengisian BBM yang namanya tak mau disebutkan.

Ditempat terpisah,Ketua DPW LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalbar,edi ashari,SH mengatakan bahwa SPBU yang berlokasi di tengah Kota itu seakan tidak terpantau oleh petugas pengawas bahkan pihak aparat penegak hukum sekalipun. Pasalnya petugas operator penggisian BBM bersubsidi leluasa meski ada antrian panjang dari sepeda motor dan mobil yang menunggu.

“Jangan- jangan memang sengaja dibiarkan karena tidak adanya pengawasan untuk penyaluran BBM bersubsidi,”ucapnya

Menurut Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Perihal Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ini ada kriteria tertentu yang boleh dilayani pembelian menggunakan surat rekomendasi.

“Didalam peraturan itu menyebutkan hanya diperuntukan kepada para pelaku UMKM, Petani, Nelayan, Jasa Angkutan serta pelayanan umum,tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Edi

Edi menduga peyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi itu terkesan adanya penyimpangan, pelanggaran khususnya di SPBU 64.781.08.

“BBM bersubsidi yang diambil di SPBU tersebut kuat dugaan di pasok ke daerah pedalaman untuk dijual dengan meraup keuntungan besar,” ungkapnya.

Saat ini banyak keluhan dari masyarakat terhadap SPBU yang berlokasi di depan RS Agusjam itu. Berbagai Kalangan tokoh masyarakat, lSM serta berbagai Media pun menemukan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi.

Dampak yang terjadi, pelayanan didalam kota menjadi terganggu, kurang terlayani dengan baik.” Anehnya masalah ini tidak pernah ada penindakan serta sanksi tegas dari Pertamina maupun APH, “ungkap Edi kepada media, Jumat (8/6/2024).

Untuk itu, Edi mendesak agar pihak yang berwenang, baik PT.Pertamina maupun APH untuk segera melakukan evaluasi terkait izin SPBU 64.781.08.

” Kami juga meminta kepada Kepolisian dan Badan Pengawas Minyak dan Gas (BPH MIGAS) untuk menyelidiki dan menindak pelaku usaha apabila kedapatan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” tandas Edi

sy.yusuf ( tim hmp)