Diduga Adanya Kejanggalan Dalam Penegakan Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Tanah BPWS Di Desa Sukolilo Barat

Berita, Daerah, Hukum706 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,– Dalam permasalahan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah BPWS di desa Sukolilo Barat Kecamatan.Labang, Kabupaten.Bangkalan. yang pernah ramai menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Bangkalan. Saat ini telah mendapatkan titik terang dengan telah jatuh putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomor 114/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby  pada tanggal 14 Maret  2024 terhadap Ibu Hj Ngatmisih SH, M.Hum mantan Kepala  Kantor BPN Bangkalan.

Dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut dari Kejaksaaan Negeri Bangkalan dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun.

Namun di duga adanya kejanggalan terkait kasus tersebut, Yang mana terduga penerima dana korupsi dugaan pengadaan tanah BPWS tahun anggaran 2017 berinisial HMS yang sempat ditahan sebagai tahanan titipan di Rutan Bangkalan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor Print-235/M.5.38/FD.01/7/2023 tanggal 13 Juli 2023 hingga saat ini masih menghirup udara bebas dan belum diadili di Pengadilan Tipikor sebagai pertanggung-jawaban penerimaan dana dugaan korupsi tersebut.

Hal ini dianggap janggal oleh sejumlah aktivis di Kabupaten Bangkalan dan berharap agar Kejaksaan Negeri Bangkalan  menuntaskan permasalahan penegakan hukum kasus pengadaan tanah BPWS tersebut.

Sebagaimana diketahui publik terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah BPWS semula Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu HMS sebagai pihak penerima ganti rugi pengadaan tanah BPWS dan NGH sebagai mantan Kepala Kantor BPN Bangkalan.

Namun dalam sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Bangkalan nomor 01/Pid.pra/2023/PN.Bkl atas nama HMS permohonan praperadilan diterima Pengadilan Negeri Bangkalan dan dinyatakan status tersangka tidak berkekuatan hukum mengikat. Sementara NGH yang juga mengajukan pra peradilan Pengadilan Negeri Bangkalan nomor 02/Pid.pra/2023/PN.Bkl, dalam permohonan Praperadilan di tolak oleh Pengadilan Negeri Bangkalan.

Yang diperiksa oleh Hakim tunggal Zainal Achmad, beliau adalah hakim tunggal dalam pemeriksa perkara pra peradilan yang sama dimohon oleh HMS dan NGH, Hingga akhirnya hanya NGH yang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara MHS sebagai penerima dana ganti rugi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah BPWS masih menghirup udara bebas.

Atas permasalahan penegakan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan tanah BPWS yang sampai saat ini pihak penerima dana ganti rugi masih menghirup udara bebas dan belum diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih M. Rosul Mochtar SE,SH menegaskan pihaknya telah berkirim surat tentang permohonan penuntasan kasus dugaan tipikor pengadaan tanah BPWS mantan tersangka atas nama MHS pada tanggal 22 Mei 2024 kemarin.

Lebih lanjut, Rosul menjelaskan bahwa terkait pemasalahan penegakan hukum kasus korupsi di Kabupaten Bangkalan masih terdapat banyak kejanggalan salah-satunya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah BPWS, kemudian kasus penyalah-gunaan dana BOS Sekolah SDN di Kecamatan Arosbaya dan lain-lain.

Namun LSM Gerakan Bangkalan Bersih akan tetap berjuang mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Bangkalan hingga keinginan Bangkalan Bersih tercapai, tuturnya dengan tegas.

(PD