“Yance Samonsabra dan KPU Manokwari Bahas Ketersediaan Anggaran untuk Pemilu Kepala Daerah”

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K Senin 4 November 2024

Manokwari,.Harianmerdekapost.com – Pada Senin 4 November 2024 Pertemuan hari ini Bersama KPU ketersediaan terkait Pembahasan Anggaran Pilkada,ujar Yance Samonsabra saat dikonfirmasi Jurnalis Harianmerdekapost.com melalui Via Whatsapp Senin (4/11/2024) mengatakan. Sebagai Anggota Dewan mempunyai Tiga Fungsi , yaitu Fungsi Legeslasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, dan saya.

Berada di Komote IV yang membawai maka untuk itu kami melakukan pengawasan terkait dengan Anggaran Pilkada dan kami memastikan agar.

Keuangan Pilkada Khusus Kabupaten Manokwari tersedia sampai dengan Pelaksanaan Pilkada tanggal 27 November 2024 , agar semua hak” terkait Pilkada dapat terselesaikan dengan baik, dari Hasil Pertemuan bersama Sekertaris KPU dan Komisioner KPU Kabupaten Manokwari , menyatakan bahwa Dana Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Manokwari aman , sampai dengan Pemilu Selesai

Pengawasan terhadap anggaran Pilkada dan memastikan ketersediaan keuangan hingga pelaksanaan pada 27 November 2024 sangat penting untuk menjaga kelancaran proses pemilihan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam pengawasan ini antara lain:

1. Pemantauan Penggunaan Anggaran: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada, termasuk biaya logistik, kampanye, dan petugas honorarium.

2. Pelaporan Keuangan: meninjau setiap instansi yang terlibat dalam Pilkada menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ini termasuk laporan pengeluaran dan penerimaan.

3. Audit Internal dan Eksternal : Melakukan audit untuk menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran Pilkada, baik oleh tim internal maupun pihak ketiga.

4. Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu: Bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan semua kebutuhan keuangan tercukupi sesuai dengan rencana.

5. Sosialisasi dan Edukasi: Mengedukasi masyarakat tentang anggaran Pilkada dan pentingnya transparansi keuangan agar mereka dapat berpartisipasi dalam pengawasan.

6. Mengantisipasi Kendala: identifikasi potensi kendala atau masalah yang dapat menghambat pelaksanaan anggaran, serta menyusun langkah-langkah antisipatif.

Dengan melaksanakan langkah-langkah tersebut diharapkan anggaran Pilkada dapat dikelola dengan baik dan mendukung terlaksananya pemilu yang demokratis dan berkualitas.(ARK)

Editor :Amatus Rahakbauw.K