Harianmerdekapost.com, Lumajang Jawa Timur – Penilaian Penghargaan Adipura di Lumajang akan di gelar secara hybrid, tidak semua tempat di pantau secara langsung melainkan melalui CCTV bahkan Dari Citra Satelit.
2 (dua) tahun terakhir tidak ada penilaian untuk penghargaan Adipura di seluruh Indonesia karena dampak Pandemi covid 19. Selama 2 ( dua) bulan penilaian Adipura di kabupaten Lumajang , di mulai dari bulan September 2022. dalam persiapan penilaian Adipura pemerintah daerah Lumajang melakukan beberapa persiapan di antaranya razia PKL, pembersihan sungai , penertiban parkir di Sekitaran jalan A Yani sampai Ke Jl PB Sudirman dan sekitaran Alun alun Lumajang yang di lakukan oleh Dinas perhubungan dan dinas terkait.
Namun dalam persiapan penilaian Adipura sebagian masyarakat Lumajang merasa di rugikan pasalnya Pedagang Kaki Lima ( PKL) yang ada di sepanjang jalan protokol seperti jalan Sutoyo yang letaknya berdekatan dengan Alun alun, untuk tidak melakukan aktifitasnya seperti biasa berjualan di bahu jalan atau di atas trotoar sesuai dengan surat edaran yang di keluarkan oleh seketariat daerah kabupaten Lumajang dengan nomor: 302/ 2163/427.45/2022.
Arik Tohari, wakil ketua Serikat Pedagang Kaki Lima ( SPEKAL) yang mempunyai usaha di jalan Sutoyo saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sangat mendadak dan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu , berharap ada koordinasi dengan Para PKL, mencari solusi di karenakan untuk libur 2 bulan bukan hal yang mudah dan Ekomoni Lumajang masih belum pulih seutuhnya.
“Pemerintah Lumajang dalam hal ini sangat egois untuk mencapai sesuatu penghargaan Adipura, perlu di ketahui di dalamnya ada penderitaan masyarakat menengah ke bawah yang harus di korbankan, pemulihan ekonomi masih akan berjalan dari Pandemi covid 19 , belum normal seutuhnya apalagi BBM naik”, ucapnya
Lanjutnya”, surat edaran sangat mendadak dan tidak ada Solusi , dengan pemberitahuan tersebut kami kecewa dan merasa di rugikan, apabila razia tersebut menegakkan Perda, kemana saja selama ini pemerintah daerah untuk menertibkan PKL, perekonomian lumajang belum pulih dan sebelum covid 19 pedagang di bahu jalan atau di trotoar sudah ada, kita masih akan bangkit dari dampak Pandemi , jangan di matikan sumber kehidupan kami, anak anak kami baru masuk sekolah butuh biaya , jangan di tambah penderitaan kami dengan suatu keinginan pemerintah daerah dengan penghargaan yang menurut kami tidak sesuai fakta di lapangan “, tambahnya Arik .
Nugroho Dwi Atmoko, selaku Plt asisten pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat menjelaskan bahwa sebelum adanya surat edaran tersebut sudah ada pemberitahuan oleh tim dan Surat edaran tersebut berdasarkan hasil evaluasi paska pandemi covid-19 yg secara bertahap kondisi perekonomian Lumajang mulai bangkit dan pulih.
“, Surat edaran tersebut diantaranya mendasari hasil evaluasi paska pandemi covid-19 yg secara bertahap kondisi perekonomian Lumajang mulai bangkit dan pulih.Momennya setelah proses peringatan HUT RI ke 77, Penilaian Adipura tahun ini informasi lebih banyak menggunakan citra satelit dan cctv yg ada.
Untuk penilaian lapangan , jadwal diberitahukan H-1”, ungkapnya .(AN).
Pemerintah memperdulikan kemauannya sendiri, Mereka tidak memikirkan rakyat. adipura hanya sebuah penghargaan, jika ingin mencapai itu jgn merugikan dan mengorbankan hal lain. Sebelum membuat suatu keputusan alangkah baiknya pemerintah memberikan solusi, hanya demi adipura apakah pemerintah akan membunuh rakyatnya sendiri? Jgn egois dan hanya memikirkan hasil kalian, tapi lihat para keluarga yg menggantungkan hidupnya hanya dr berjualan, setidaknya berikan tunjangan atau solusi lain. Saya yakin pemerintah tidak bodoh dan jangan jadi bodoh! Saya harap pemerintah lebih bijak dalam menggunakan kekuasaannya!