Surabaya, harianmerdekapost.com – Pria bernama Sony Marsono (43) asal Jalan Kampung Malang Gg. V Surabaya, dia diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. Pelaku ini ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dilipatan celananya dan ditemukan polisi setelah melakukan penggeledahan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat ditangkap di Jalan Kedungdoro Gg. VII Surabaya, pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Rungkut AKP Hendri Ibnu Indarto, SH., SlK., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap adanya praktik penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku ini membeli dan memakai sabu di Jalan Kedungdoro,”kata Joko, Selasa (15/9/2020).
Masih Joko, setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penggeledahan, telah ditemukan satu poket plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram.
“Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya yang terlibat,” tutup Kanit Reskrim Polsek Rungkut IPTU Joko Soesanto.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bairi)