Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Residivis

Surabaya, harianmerdekapost.com ~ Polrestabes Surabaya menggelar Konferensi Pers Unit Jatanras yang dipimpin Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudin Latif, SH, SIK, MSi Berdasarkan Laporan polisi LP/B/54/Vlll/2020/JATlM/RES TABES SBY/SEK GENTENG. Tanggal 15 Agustus 2020 bertempat di depan gedung anindhita Mapolrestabes Surabaya.

Diketahui tersangka adalah  LH (30) warga Surabaya dan PTN (29) warga Surabaya. Keduanya adalah Residivis.

Wakasatreskrim Polrestabes Kompol M Wahyudin Latif SH,SIK, MSi menuturkan, “Kami dari Polrestabes Surabaya melalui Unit jatanras ungkap kasus Curas (Jambret) dengan pelaku LH dan PTN yang sempat viral di medsos.”

Wakasatreskrim menambahkan, untuk kronologi peran tersangka PTN (residivis) sebagal joki dan peran LH (residivis) sebagai eksekutor hunting mencari sasaran di seputaran Balaikota Surabaya. (28/08/20)

“Selanjutnya mengamati korban. Kemudian tersangka langsung menarik tas milik korban yang sudah di incar dari arah belakang. Semua kejahatan ini dilakukan di Surabaya,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 2 buah Handphone Samsung dan Realme, 1 pasang sandal biru milik tersangka Lukman nul hakim (sandal sesuai yang terekam cctv), 1 buah jaket hitam, 1 helm honda hitam, 1 sepeda motor sarana merk Vario merah dengan nopol L 3014 YX. (AD1)