Tuntut Pencabutan Rekomendasi HGU PT.LUIS, Masa Desa Pesisir Selatan Datangi BPN Kabupaten Lumajang

Lumajang, harianmerdekapost.com Masa dari beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI) hari ini rabu (19/08/2020), datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menggelar aksi menuntut pembatalan rekomendasi, pencabutan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tambak udang PT. LUIS (Lautan Udang Indonesia Sejahtera) yang dianggap menyalahi undang-undang, merusak lahan konservasi dan merugikan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar tambak di Kecamatan Pasirian serta masyarakat daerah pesisir selatan pada umumnya.

Masa aksi dilaporkan berjumlah ribuan ini datang dengan menaiki truk bak terbuka dikawal oleh petugas dari polsek Pasirian dan Yosowilangun, rombongan aksi tiba didepan Kantor BPN sekira pukul 10:20 WIB yang sudah mendapat penjagaan ketat oleh aparat keamanan, yaitu personil gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub serta anggota Banser

Dengan masih tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, membawa banner bertuliskan penolakan dan tuntutan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), masa yang berkumpul dan berbaris tepat didepan Gedung Kantor sebelumnya mendapatkan arahan dan himbauan dari Kabag Ops Polres Lumajang AKP Amar Huda untuk tetap menjaga ketertiban pelaksanakan aksi dengan damai dan tidak bertindak anarkis.

Aksi digelar ditengah jalan didepan Kantor BPN Jalan Jend. Panjaitan No. 106 Lumajang dengan membentangkan tulisan berisi tuntutan warga, dan orasi oleh beberapa perwakilan masa aksi.

Korlap aksi (Nawawi) dalam orasinya, menyampaikan bahwa PT.LUIS dianggap menimbulkan kerusakan lahan konservasi (Cemoro Sewu), tanah milik almarhum mendiang aktivis penggiat lingkungan Salim Kancil, melukai hati para aktivis lingkungan hidup serta merugikan masyarakat sekitar. Akhir orasinya mengatakan akan terus memperjuangkan sampai terpenuhinya tuntutan mereka dan mengancam akan mendatangkan masa yang lebih besar.

“Jika tuntutan hari ini tidak dikabulkan, kita akan datang dengan masa yang lebih besar”, ucapnya lantang dengan disambut “Setuju..”, oleh masa aksi.

Dalam kesempatan berikutnya, penanggung jawab aksi masa, Fachrur Rozi (Gus Eros) menjelaskan bahwa masa yang hadir merupakan perwakilan masayarakat pesisir yang tertindas dampak adanya kegiatan usaha PT.LUIS, senada seperti apa yang disampaikan korlap aksi sebelumnya.

“Bibir pantai merupakan daerah konservasi yang seharusnya steril, bebas dari kepentingan segelintir oknum”, imbuhya

Aksi berlangsung dengan aman dan membubarkan diri dengan tertib, tidak lama setelah perwakilan masa yang masuk kedalam gedung kantor BPN Lumajang untuk menyampaikan tuntutan masyarakat pesisir selatan telah keluar.

Aksi digelar karena masyarakat menganggap mediasi yang dilakukan perwakilan mereka dalam menyampaikan keluhan dari kegiatan yang dilakukan oleh PT.LUIS beberapa waktu sebelumnya mengalami kebuntuan.(fjr)