Tindak Tegas Knalpot Brong, Kasatlantas Polrestabes Surabaya: Langgar Aturan dan Ganggu Kenyamanan

Surabaya, harianmerdekapost.com Terbukti, sejak pertama kali gencar penindakan di tanggal 1 Agustus 2020, hinga saat ini kendaraan yang diamankan dan ditilang kerena menggunakan knalpot brong. Satlantas Polrestabes Surabaya tak main-main terhadap ulah sebagian masyarakat yang nekat memasang knalpot brong pada kendaraannya saat melintas di jalanan Surabaya.

Ketegasan yang dilakukan petugas dari Satlantas Polrestabes Surabaya tersebut agar masyarakat patuh terhadap ketentuan hukum undang-undang lalu lintas, serta dapat menghargai sesama pengguna jalan lainnya.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, saat dikonfirmasi melalui WA Chatnya mengatakan, dari ratusan pelanggar itu, ada 78 anak-anak dibawah umur yang nekat mengenakan motor berknalpot brong. Pelanggar didominasi oleh warga berusia 17-30 tahun yang mencapai total 289 pelanggar, sementara sisanya ada di rentan usia 30 hingga 56 tahun keatas.

“Untuk penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban warga, kalau dijalan terus dipakai dengan kecepatan tinggi tentu suaranya sangat mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi kalau di kampung terus ada yang sedang sakit atau istirahat,”kata AKBP Teddy Chandra, Rabu (02/9/2020).

AKBP Teddy Chandra menambahkan, masyarakat kita belum semuanya sadar dalam membangun ketertiban berlalu lintas. Dari data saja sebenarnya cukup banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran di usia produktif. Menanggapi knalpot brong sebagai tren, Teddy menegaskan jika tidak akan membiarkan tren buruk di jalan raya kota Surabaya itu terjadi.

“Pelanggarnya tidak hanya ditilang, tapi juga kendaraannya akan diamankan dan dibawa ke Satpas Colombo Surabaya atau di Polsek jajaran,”tegas perwira dengan dua melati dipundaknya itu.

Lanjut Teddy, mereka akan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar pabrik meski sudah mengikuti sidang tilang sesuai aturan yang berlaku. Pelanggar akan ditindak aturan berlalu lintas yang menyalahi persyaratan teknis.

“Yang diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 dan Ambang batas kebisingan yang diatur dalam permen lingkungan hidup No.7/2009,”tutup Alumnus Akpol 2002 itu. (Bairi)