Tiga Spesialis Curas Ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir

Surabaya, harianmerdekapost.com Berdasarkan LPB/ 195/ VIII/ RES.1.8/ 2020/ Reskrim/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak/ SPKT Polsek Semampir. Berhasil mengamankan 3 pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), petugas menangkap pelaku dilapangan Dwikora Sawah Pulo Surabaya.

Diketahui tersangka bernama Rizki Ahmad Kuncoro (21) warga Kediri yang tinggal di Gunungsari Surabaya, Andy Siswanto (38) warga Setro Tambaksari Surabaya dan Julia Ariska Binti Andy Siswanto (23) warga Setro Utara yang kos di Kapas Lor Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko menjelaskan, kejadian bermula informasi dari masyarakat, ada 3 orang tersangka  yang pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di lapangan Dwikora. Selanjutnya unit Reskrim Melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Pelaku ada 3 orang,  2 orang laki laki dan 1 orang perempuan. Berdiri dan membawa sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna Merah Nopol L 4153 RX, tersangka Rizky membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan di sisipkan pada pinggang kanan belakang, selanjutnya ketiga tersangka tersebut dibawa ke Polsek Semampir,” jelasnya. Minggu (13/09/20)

Iptu Tritiko menambahkan,  modusnya, korban janjian bersama perempuan yang dikenal bernama DILA melalui via Facebook di lapangan Dwikora Sawah Pulo Surabaya, sekira pukul 23.30 WIB. Setelah korban tiba di lokasi dan menunggu, tiba-tiba datang 2 orang laki laki tidak dikenal serta mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penghabisan mengancam dan memukul muka korban selanjutnya Handphone korban diambil lalu pergi.

“Pada saat di introgasi oleh unit Reskrim pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan. Modusnya memancing korban berkenalan melalui Facebook dan mengajak pertemuan dengan mengunakan akun facebook seorang perempuan bernama DILA,” ungkapnya.

Tersangka mengaku, Handphone dijual di pasar maling kepada seseorang seharga Rp. 700 ribu,- yang Rp. 200 ribu diberikan Andy dan Rp. 500 ribu dibayarkan Kos.

“Kami sudah 2 kali melakukan ini memancing korban untuk bertemu dan TKP yang sama di lapangan Dwikora, sebelum ketangkap pelaku berencana akan melakukan aksinya lagi di daerah Sidoyoso, bersama Istri saya Julia,” pungkasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah dos Book Handphone Merk OPPO type F9 CPH1823, 1 buah senjata tajam jenis pisau penghabisan dan 1 unit sepeda motor jenis Yahama Mio Soul warna merah.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 (2) ke 2 Jo Pasal 64 (1) KUHP,  kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan Pasal 2 (1) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata Tajam. (AD1)