Terekam Kamera CCTV Dua Pemuda Pencuri Sepada Motor Ditangkap Polisi

Surabaya, harianmerdekapost.com Dua pelaku maling motor kembali tertangkap setelah terekam kamera CCTV ketika beraksi dan langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Dua pencurinya, Iwan Mashudi (32) tahun warga Jalan Sidorukun Gg. 9 Surabaya dan Giyanto (37) tahun warga Jalan Sidorukun Gg. 9 Surabaya. Sedangkan Iwan yang juga tinggal di Jalan Tambak Asri Gg. 11 Surabaya tersebut merupakan residivis pencurian dan baru keluar penjara di Lamongan pada, Agustus 2020.

Sementara, Giyanto yang juga tinggal di Jalan Blauran Kidul 1 Surabaya juga residivis yang baru keluar dari Lapas di Trenggalek. Kejadian berawal ketika korban pada, Selasa, 01 September 2020 bersama ponakannya mengunjungi rumah saudara yang berada di Jalan Kupang Panjjan 6 Surabaya.

Pada saat itu, motor diparkir diteras kemudian ditinggal masuk kedalam rumah dan tidak berselang lama keponakan korban keluar mendapati kendaraan sepeda motor Honda Nopol L 5564 FO, hilang.

“Pada saat itu pelaku beraksi, aksinya terekam kamera CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian,”kata Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satrya Bhawana, SH., SlK., Sabtu (5/9/2020).

Masih Argya, atas kejadian ini korban langsung melapor ke Polsek Tegalsari Surabaya, dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim guna mengungkapnya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Reskrim Polsek Tegalsari berhasil melakukan ungkap dan menangkap dua pelakunya berikut barang bukti,”tutur perwira dengan dua melati dipundaknya itu.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2014 Nopol L-4990-TB, helem, jaket, celana panjang, sandal, tas ransel warna biru tua, serta uang sebesar Rp. 1.500.000. 3 buah kunci L ujung pipih,1 buah kunci T, 1 buah kunci Y, 1 buah anak kunci sepeda motor Honda, Gerinda, dan kikir.

Kalimat tersangkat dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Udang-undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan lebih dari lima tahun. (Bairi).