Tak Indahkan Perwali No 33 Cafe Red Seven di Obrak Penegak Hukum

 

Surabaya, harianmerdekapost.com- Diskotek Red Seven sengaja menabrak Perwali 33 tahun 2020, yang melarang semua tempat hiburan beroperasional selama pandemi covid-19
Diskotek di Jl Manukan Kulon 74 Tandes itu malah nekat buka dan beroperasional sejak sore pukul 16.00 WIB.

Salah seorang warga sekitar area mengatakan, Diskotek Red Seven terkenal mokong karena kerap mengabaikan jam malam. “Kemarin Rabu (5/8/2020) sekitar jam 11 malam diobrak polisi. Tapi setelah polisi pergi, jam 12 buka lagi sampek subuh tadi,” ujarnya saat di konfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Ia menambahkan, jika ada razia dari petugas, maka diskotek ini tutup sementara. Tetapi, saat petugas pergi, nekat buka kembali sampai pagi. “Sering diobrak Mas kalo sini. Tapi yaa gitu setelah diobrak, buka lagi sampai jam 4 pagi,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan Lensa Indonesia, pada pukul 16:00 WIB, diskotek ini mulai mempersiapkan tempat untuk menyambut tamu datang.

Sekitar pukul 17.30 WIB tampak beberapa pria paruh baya dengan wanita memasuki kafe untuk menikmati hiburan berupa karaoke dalam ruangan hall dengan lampu kelap kelip.
Informasi yang dihimpun, saat menginjak malam, hiburan diubah dengan kedatangan Disc Jockey (DJ) untuk membuat suasana semakin meriah.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Piter Frans Rumaseb mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Saya cek dulu, kalo benar saya akan kirim dari Kecamatan setempat,” ungkapnya.(red)