Surabaya, harianmerdekapost.com – Fermenta Nouristana, terdakwa yang berprofesi sebagai seorang Disk Jockey (DJ), diadili atas kasus narkotika berbahaya jenis sabu sebanyak satu poket (0,25 gram) di Pengadilan Negeri Surabaya. Baca Selengkapnya
Berita Utama