KAYUAGUNG-OKI, harianmerdekapostcom – Di tengah kembali merebaknya pandemi Covid-19 di Bumi Bende Seguguk, muncul isu ada beberapa pejabat di jajaran Pemkab OKI yang telah memegang jabatan dari eselon II, III dan IV namun belum ikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (diklat pim), sontak menjadi perbincangan hangat khalayak ramai.
Padahal, mengikuti diklat pim merupakan keharusan yang mesti diikuti ASN, terutama bagi yang menduduki eselon. Untuk itulah, Sekda OKI H Husin yang juga Kepala Baperjakat ketika dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Menurut dia, hal ini disebabkan kurangnya kaderisasi.
“Ya, ini akibat kurang kaderisasi atau persiapan dari calon pejabat itu sendiri maupun OPD-nya. Mengingat kurangnya ketersediaan SDM, sehingga tim Baperjakat untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama pejabat administrator dan fungsional, bagi ASN yang berpotensi dan belum mengikuti diklat pim 4 dan pim 3, diberikan kesempatan untuk duduk terlebih dahulu lalu menyusul pendidikan,” terang sekda melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/8/2020) sore.
Terkait pemberlakuan pengembalian tunjangan, kata sekda, hingga saat ini belum ada pejabat yang mengembalikan. “Jadi ini berarti pemerintah masih mentolelir, mungkin dikarenakan pemerintah mengetahui kemampuan daerah terbatas,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, beredar informasi bahwa banyak pejabat di jajaran Pemkab OKI yang belum lulus mengikuti diklat pim 4 dan pim 3, namun telah menduduki jabatan struktural di berbagai OPD di lingkup pemerintah setempat. Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI yang telah menduduki jabatan struktural, namun belum mengikuti diklat penjenjangan yang sesuai dengan eselonnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural, Pasal 7 Ayat 1 terang benderang menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
“Apabila tidak mengikuti diklat penjenjangan tersebut, tentu pemegang jabatan itu telah melanggar peraturan, dan logikanya tunjangan jabatan yang mereka terima juga harus dikembalikan ke kas daerah,” ungkap sumber ini.
Kendati demikian, aturan ini sepertinya bersifat lentur dan tidak mutlak, mengingat sekian banyaknya pejabat di OKI, masih banyak yang belum mengikuti diklat penjejangan jabatan atau diklat pim.
Terkait isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OKI, Endro Suarno, melalui Kabid Diklat, Latif mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal itu. Karena kami sedang melakukan pendataan dan entri data ASN yang memegang jabatan di lingkup Pemda OKI.
“Iya, sekarang sedang entri data, jadi kedepan diketahui siapa-siapa pejabat yang sudah mengikuti atau belum diklat pim. Namun terkait tunjangan jabatan yang telah dinikmati ASN tersebut, ini bukan kewenangan saya, ada bidangnya yang mengatur masalah itu,” pungkas dia.[RF,AR]