Surabaya, harianmerdekapost.com ~ kali ini Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko Largo Perum Pantai Mentari Kenjeran Surabaya pada bulan Maret 2020 sekira pukul 00.30 WIB.
Kronologinya pelaku yang berinisial BEN yang beralamat di Bulak Rukem (kos) Surabaya merupakan karyawan toko tersebut. Kemudian pada tanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 19.45 WIB pelaku masuk kedalam toko Largo Permai Pantai Mentari Blok P Surabaya. (15/09/20)
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH mengatakan, “Pelaku dengan gampang memanjat pagar toko dan membuka jendela dan masuk ke dalam toko menggasak uang sebesar Rp. 32.500 ribu dan sejumlah rokok surya dan Umild.”
Pelaku menyamar sebagai pembeli naik ke lantai 2 dan bersembunyi di kamar pembantu, saat sepi pelaku turun sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung menggergaji brankas menggunakan geraji menggasak uang Rp. 5.000.000; dan berhasil kabur melompati pagar toko tersebut.
“Lantas Hendra (63) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran dan langsung di tangani Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi jelas Kompol Esti Setija Oetami, S.H.”
lanjut Kapolsek Esti, Total kerugian yang dialami oleh Toko Largo sekitar Rp. 37.500 ribu yang beralamat di Perum Pantai Mentari Blok P, Barang Bukti yang diamankan 1 gergaji, 2 kipas angin, 3 jaket warna hitam, 2 pasang sepatu dan banyak lagi.
“Dari hasil kejahatannya di gunakan untuk hidup sehari-hari dan acara resepsi pernikahan.”
Karena perbuatannya tersangka harus mendekam di Polsek Kenjeran dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (AD1)