Bangkalan, harianmerdekapost.com ~
Pemerintah dan PT Pertamina (persero) terus berupaya melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen plastik dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
SPBU yang semestinya melayani penjualan untuk segala jenis kendaraan Bermotor bukan untuk pengecer atau tengkulak yang di jual kembali, itupun harus dilakukan memenuhi syarat secara safety serta memiliki ijin persetujuan dari PT Pertamina, Namum realitanya masih ada SPBU yang telah lama dan dengan sengaja melanggar aturan Pemerintah seperti SPBU. 54 691 07 Yang ada di jalan Raya Petemon di Desa Poter Bangkalan Madura terlihat beberapa karyawan yang mokong (bandel) masih melayani konsumen pengecer mengunakan jerigen plastik.
Senin, 07/09/20, tepatnya pukul 20.20 wib ketika awak media hendak melakukan pengisian bahan bakar jenis premium untuk kendaraan jenis sepeda motor di bagian pengisian premium, sempat di tolak oleh karyawan SPBU.54 691 07 tersebut.
Ternyata di SPBU 54 691 07 yang ada di jalan Raya Petemon Kabupaten Bangkalan Madura, masih melayani pembeli menggunakan wadah lebih dari puluhan jerigen plastik terhadap pengecer secara antri hingga malam dengan ukuran Kapasitas 5 liter hingga 10 liter bahkan malam harinya pembeli makin banyak mengunakan jerigen plastik ukuran 25 liter. Bahkan pembeli ada yang sampai dari desa Geger yang jarak tempuhnya puluhan kilo seperti yang di lakukan seorang laki-laki hendak membeli bahan bakar jenis pertalite dan premium yang diketahui bernama sabiin.
Sabiin mengatakan kepada Awak media “Rekomendasinya, dari sini disuruh mengetahui Muspika setempat yaitu Danramil termasuk Kapolsek terus ke pak Camat minta tanda tangan semua. Malah saya bawa terus kalau mau mengambil atau beli bensin, untuk mengetahui terus waktu malamnya itu saya ambil habis, ndak meloh bengsin (habis), makanya saya kalau mengambil malam biar tidak nengganggu masyarakat lain yang menggunakan kendaraan, ujar Sabiin.
Menurut Sabiin selaku pembeli BBM jenis pertalite dan premium yang menggunakan jerigen plastik yang kehabisan, “bahwa SPBU.54 691 07 di jalan Raya Petemon ini bisa melayani pembeli menggunakan jerigen,
Saat di tanya apakah dari Polres Bangkalan gak pernah menegur pihak SPBU 54 691 07 terkait pembelian bensin menggunakan jerigen ini pak
Pak Sabiin pun menjawab
“yaa.. kalau dari pihak Polres saya tidak tau juga, ya..cuman saya ada rekomendasi dari muspika setempat, tuturnya.
Saat di konfirmasi salah satu pegawai SPBU 54 691 07 yang bernama Yuli selaku pengawas di SPBU tersebut Yuli berkilah bahwa di SPBU 54 691 07 telah melayani pembelian bensin (premium ) menggunakan jerigen apabila ada saya tidak bisa melarang mereka untuk tidak menggunakan jerigen plastik karena mereka urusannya dengan perut masak saya mau membunuh sandang pangan mereka mas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan lebih dari puluhan jerigen plastik ukuran 5 liter jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
SPBU 54 691 07 yang ada di jalan Raya Petemon Bangkalan di duga telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat mudah terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara dan api. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang peraturan konsumen SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini atau pengecer boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000; (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000; (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000; (tiga puluh miliar rupiah).
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000; (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000; (enam puluh miliar rupiah).
MASIH BERSUBSIDIKAH PREMIUM?
Sejak 2015 pemerintah tidak lagi mensubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sesuai Peraturan Presiden nomor 191/2014.
Tapi maksud tidak disubsidi adalah tidak menggunakan APBN tapi pemerintah mengalihkan / melempar tanggung jawab pengalihan subsidi energi dari APBN ke badan usaha milik negara (BUMN). Subsidi tetap berjalan atas nama BBM Penugasan dan BBM satu harga dengan selisih harga jual yang ditanggung oleh Pertamina.
Dalam hitungan Pertamina, harga jual Premium seharusnya Rp. 8.600/liter. Sehingga jika dibandingkan dengan harga jualnya, ada selisih sebesar Rp. 2.050-Rp 2.150 yang selama ini ditanggung Pertamina.(red/team)