Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pemerintah desa adalah ujung tombak bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda keperintahan dan salah satunya sisi kemampuan mengaplikasikan secara baik dan benar oleh jajaran pemerintah desa dan masyarakat terkait produk hukum yang telah di undangkannya terkait peraturan bupati maupun peraturan pemerintah daerah , hal ini demi meminimalisir permasalahan yang ada pada pemerintah desa.
Sebagai satu contoh kasus dari hasil investigasi tim media harian merdeka post di wilayah kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada salah satu desa yang ada di wilayah kecamatan tersebut tentang Mekanisme dan tata cara pemilihan pengurus rukun tetangga (RT) , telah mendapatkan beberapa temuan sesuai fakta di lapangan diantaranya, telah menimbulkan sedikit kegaduhan antar warga di lingkungan RT tersebut, tapi untungnya langsung disikapi tegas oleh kepala desanya dibatalkan, regulasi sebagaimana yang telah diatur dalam Perbup nomor 16 tahun 2020 bagian ke empat tentang Tata kelolah lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan lembaga adat paragraf 1 tentang rukun tetangga (RT) pasal 15 ayat (2) huruf d.Masa Bhakti RT di desa selama 5 tahun, e. Susunan pengurus RT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi -seksi sesuai kebutuhan, f. Pengurus RT berhenti atau diberhentikan karena meninggalkan dunia, berpindah tempat tinggal , mengundurkan diri dan tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban secara tetap.
g. Pemberhentian pengurus RT dilakukan oleh pemerintah desa atas usulan dari hasil rapat pleno pengurus RT berdasarkan hasil musyawarah warga RT setempat dilaporkan kepada pemerintah desa sebagai bahan perubahan keputusan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Camat Gempol yang baru bapak Komari (08-03-2023) di aula kantor kecamatan lantai 2 sebagai bentuk masukan untuk sisi peningkatan sosialisasi tentang perbup nomor 16 tahun 2020 pasal 15 tersebut diatas, menjelaskan sangat diperhatikan dan segera ditindaklanjuti. Tuturnya !!!.
Demi meminimalisir masalah dan terciptanya kondusivitas di wilayah kecamatan Gempol, penulis urun rembuk sebagai langkah solusi kepada pemerintah kecamatan Gempol supaya meningkatkan sosialisasi tentang perbup nomor 16 tahun 2020 pasal 15 tersebut dalam program pembinaan kepada 15 desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol dasarnya Perbup nomor 16 tahun 2020 telah diundangkan sejak 30-03-2020 sepanjang yang penulis ketahui pihak pemerintah kecamatan Gempol belum pernah melakukan program sosialisasi kepada pemerintah desa yang ada di wilayahnya, tujuan utama usulan penulis adalah Demi tercapainya kecamatan Gempol yang kondusif,maju dan masyarakatnya kian sejahtera. (Budhi H).