Harianmerdekapos.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Serapan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 1 Sumenep diduga banyak mengalami kejanggalan.
Dugaan adanya kejanggalan pada serapan anggaran dana BOS di SMPN 1 Sumenep itu terjadi pada tahun 2020 dan 2021.
Dimana serapan anggran dana BOS pada sekolah menengah pertama itu tidak ubah seperti biasanya, padahal pada waktu itu pandemi Covid-19 tengah melanda, dimana segala kegiatan sekolah yang beraifat berkumpul dilarang.
Berdasarkan data yang telah berhsil dihimpun media ini, serapan anggaran pada komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler dalam Laporan BOS Salur SMPN 1 Sumenep tahun 2020-2021 mencapai Rp.171.225.685 yang terbagi menjadi 3 tahap.
Rincianya, tahap pertama realisasi dana BOS 2020 di SMPN 1 Sumenep untuk komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler senilai Rp. 83.715.850.
Sementara untuk tahap II, nilai realisasinya semakin bertambah yakni mencapai Rp 136.006.100 dan untuk tahap III, nilai realisasi dana BOS 2020 di SMPN 1 Sumenep memcapai Rp 26.848.000.
Menanggapi adanya kejanggalan pada dana BOS tahun 2020-2021, tim media Harianmerdekapost.com melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Sumenep Syaiful Rahman Dasuki.
Dalam keterangannya, orang nomor satu di SMPN 1 Sumenep itu menyatakan bahwa tidak ada temuan dalam laporan dana BOS tahun anggaran 2020-2021 pada lembanganya.
Menurutnya, laporan penggunaan dana BOS 2020-2021 di SMPN 1 Sumenep sudah diperiksa Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud RI.
“Ini sudah diperiksa oleh Inspektorat, BPK dan Dirjen. Semuanya sudah terdokumentasi dan alhamdulillah tidak ada temuan,” kata Syaiful ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 14 Maret 2023 siang.
Namun setelah disinggung mengenai rincian realisasi dana BOS 2020-2021, Kepala SMPN 1 Sumenep itu malah enggan memberikan penjelasan dengan alasan harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Sumenep.
“Untuk memberikan data, saya tidak bisa melanggar apa yang telah diarahkan oleh pimpinan saya, Kalau mau di kroscek silahkan tapi saya mau bilang ke Dinas Pendidikan dulu,” ujarnya.
Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan data rincian laporan BOS karena tak ingin melanggar arahan dari pimpinan.
“Bukan rahasia, tapi mekanismenya begitu. Intinya saya sudah melaporkan dan saya rasa tidak ada kendala untuk proses pelaporan kami,” tegas Syaiful. (*)