Surabaya, harianmerdekapost.com – Pelaku pencurian diamankan Polsek Tegalsari, yakni Oki Hari Rhomadhon (22) warga Jatikalen RT. 03 RW. 04 Kelurahan Jatikalen Nganjuk Jawa Timur yang tinggal di Jalan Dinoyo Surabaya.
Setelah dilaporkan oleh korban, unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat kondisi pintu kamar korban tidak ada yang di rusak oleh pelaku dan penjaga kost bernama Oki di Introgasi.
Pencurian terjadi di rumah kost Jalan Dinoyo Surabaya. Kemudian satu unit Laptop merk Asus Core 17 Type GL 503V 15 Inch di salah satu kamu kost di Jalan Dinoyo No, 25 Tegalsari Surabaya.
Setelah diintrogasi di kantor akhirnya, Oki mengakui mencuri Laptop milik korban dan pelaku mencuri laptop pada, Minggu 06 September jam 10.00 WIB. Dimana penghuni kost saat tidak ada dalam kamar kost.
Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satriya Bhawana, SH., SlK., mengatakan bahwa pelaku mencuri Laptop milik perempuan 24 tahun dengan cara berpura-pura memeriksa pintu kamar korban dan tidak terkunci. Saat itu juga laptop milik korban diambil oleh pelaku.
“Juga sempat mengambil kunci serep kost dan semua kunci dicoba. Setelah ada kunci yang cocok oleh pelaku kamar kost korban di kunci,” kata mantan Kapolsek Sawahan itu. Minggu (13/9/2020).
Masih, Kapolsek Tegalsari menuturkan, kemudian hasil curian dimasukkan ke dalam tas kain dan oleh pelaku laptop dibawa rencananya akan dijual. Karena pembeli merasa curiga terhadap pelaku dan pelaku tidak bisa membuka pasword laptop.
“Dan calon pembeli itu kemudian memberikan informasi pada petugas polisi bahwa ada laki-laki yang mencurigakan menjual laptop dan petugas langsung ke tempat jualan barang bekas dan Laptop itu,” tambah Kompol Argya.
Argya menambahkan, Laptop itu ditemukan dan dikonfirmasi ke korban yang membenarkan bahwa laptop tersebut miliknya. Pelaku tersebut nekat mencuri karena tidak punya. Saya butuh uang untuk minum-minuman keras dan juga kecanduan menggunakan obat terlarang.
Pelaku pencurian ini akhirnya dibawa ke Mapolsek Tegalsari berikut barang buktinya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”tutup Kapolsek Tegalsari. (Bairi)