SEORANG OKNUM KASEK DI JEBLOSKAN KE HOTEL PRODEO POLRES BANGKALAN KARENA KASUS ASUSILA

Bangkalan,harianmerdekapost.com – Usai melewati serangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara maraton selama 1X 24 jam kemarin. Seorang oknum kepala sekolah (kasek) sebuah Lembaga Pendidikan Swasta di Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim. Inisial MS (44) warga Desa Bragang Kecamatan Klampis Bangkalan yang diduga telah melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap NS (24). Akhirnya hari ini, dijebloskan ke hotel prodeo Mako Polres Bangkalan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang kami sita cukup untuk menjerat tersangka , sejak hari ini kami menahan MS sebagai tersangka,” terang AKBP. Rama Samtama Putra, saat menggelar konfrensi pers di depan gedung Graha Endra Dharma laksana Mapolres Bangkalan hari Kamis sore, (6/8/2020).

Lebih lanjut AKBP Rama menjelaskan bahwa kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka MS. Merupakan kasus yang sempat menyita perhatian publik dan mendapat atensi khusus. Sehingga meskipun tersangka MS tidak mengakui perbuatanya namun penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat, maka dari itu dilakukan penahanan.

“Baju korban dengan motif garis warna coklat dan bekas sobekan serta satu unit HP kita sita sebagai Barang Bukti,” ucap AKBP Rama.

Menurut AKBP Rama, sobekan baju itu, menandakan korban melakukan perlawanan dan ditarik bajunya sehingga robek. Kemudian NS akhirnya bisa keluar dari ruangan kepala sekolah yang merupakan ruangan tersangka MS.

“Tersangka MS nantinya akan dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Rama mantan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Jatim tersebut. (Ari)