Sekretaris Desa Rojopolo Diperiksa Polisi

Harianmerdekapost.com Lumajang, Jatim – Latar belakang kisruh PTSL di Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang yang menyeret salah satu staf desa yaitu Sekdes, sehingga mendapatkan panggilan oleh kepolisian untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Dari keterangan yang berusaha dihimpun media ini, melalui nara sumber Kepala Desa Rojopolo Hj Sukiyanti saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/11/2023)  dirinya enggan untuk berkomentar terkait proses hukum tersebut.

Perihal pemeriksaan Polisi kepada Sekretaris Desa Rojopolo ini dibenarkan, Kapolres Lumajang melalui Kanit Tipidkor Aipda Irwan Lukito Hadi saat dikonfirmasi via telp celullernya, Kamis (30/11/2023)

“Bahwa terkait Sekretaris Desa Rojopolo memang benar ada pemanggilan dan masih dalam tahap penyelidikan”, ungkapnya

Sementara pihak Inspektorat Kabupaten Lumajang saat dihubungi melalui telp selulernya, Inspektur Pembantu V Aan Nungumbara, S.Sos justru malah mempertanyakan kembali kepada media ini dan belum memberikan keterengan lebih lanjut sampai berita ini ditanyangkan.

Diwaktu terpisah Camat Jatiroto, Kultum Kuntadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku belum mengetahui terkait informasi pemeriksaan Sekdes Rojopolo tersebut.

“Mohon maaf saya belum tahu tentang informasi tersebut”, ujarnya singkat.

Masih Kades Rojopolo, untuk sisa pekerjaan yang belum selesai, Kades Rojopolo menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala ATR BPN Kabupaten Lumajang. Melanjutkan tahapan – tahapan dari pemohon untuk dapat menyelesaikan kekurangan dan merupakan pekerjaan rumah bagi Kades Rojopolo bersama ATR BPN Kab. Lumajang, pada program PTSL di desanya dan diberikan janji akan selesai semuanya tuntas 100% pada Januari 2024. (fjr)