Sebanyak 45 Kasus 54 Tersangka, Polres Gresik Ungkap Kasus Narkoba Semeru 2020

Gresik, harianmerdekapost.com Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajaran Forkopimda gelar Konferensi Press dengan memusnakan sejumlah barang bukti peredaran Narkoba, di halaman Mako Polres Gresik Jalan. Basuki Rahmad No. 22 Kecamatan. Gresik. Kabupaten. Gresik.

Pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung selama 12 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 4 September 2020. Sebanyak 54 tersangka berhasil di bekuk dengan barang bukti yang cukup banyak.

Dari hasil ungkap 45 kasus dengan 54 tersangka termasuk 4 anak dibawah umur, dengan barang bukti 139,82 gram shabu, 1733 butir LL dan 2,89 gram ganja. Kamis (10/9/2020).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH., SIK., MM., mengatakan. “Fakta ini menjadi hal yang buruk ketika terus terjadi kepada masyarakat. Empat diantaranya masih anak – anak kelas tiga tingkat SMA,” ungkap perwira dengan dua melati dipundaknya itu.

Masih dari Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, akan mentolelir narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba.

“Apalagi Narkoba sangat merusak generasi muda, Dari situ, kita bisa menyatakan perang dan gencar untuk memberantas Narkoba,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. (Bairi)