Sidoarjo, harianmerdekapost.com – Satresnarkoba Polres Sidoarjo telah berhasil meringkus Wilis (30) tahun warga Dusun Ketegan Tanggulangin Sidoarjo saat menunggu teman kencan di tepi Jalan Taman Pinang Sidoarjo.
Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa di panggil Bos di daerah Kedinding Surabaya ,pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020. Tersangka nekat membeli sabu paket hemat setelah berkenalan dengan seorang wanita cantik di aplikasi MiChat.
“Tersangka mengenal Ovie melalui aplikasi Mi Chat , dan Ovie bersedia berkencan dengan tersangka jika dibawakan sabu .”Tuturn AKP Indra Najib, Kamis (03/09/).
Kasatnarkoba Polres Sidoarjo AKP Indra Najib menambahkan, berawal dari laporan masyarakat akan ada transaksi Narkoba di Jalan Taman Pinang. Kemudian anggota kami segara melakukan pengintaian dan melihat gerak gerik seorang pemuda yang mencurigakan.
“Kemudian anggota kami bergerak cepat meringkus tersangka dan saat digeledah ditemukan sebungkus rokok Camel yang di dalamnya terdapat sebuah klip plastik berisi Narkotika Janis sabu-sabu seberat 022 gram,”kata perwira dengan tiga balok dipundaknya itu.
Namun sayang belum sempat bertemu dengan Ovie Wilis harus mendekam di Polres Sidoarjo.
“Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU dan atau Pasal 114 UU. RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya