Lumajang, harianmerdekapost.com – Ditengah pandemi covid 19, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang serius berantas Peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lumajang, terbukti dalam dua hari terakhir sedikitnya ada tiga orang tersangka penyalah gunaan barang haram tersebut berhasil ditangkap dibawah komando Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo. SH., Menurutnya, dirinya komitmen untuk membersihkan kabupaten Lumajang dari peredaran Narkoba.
“Kemarin kita berhasil ungkap para pelaku yang sedang berpesta shabu, disalah satu rumah lokalisasi didesa jarit Candipuro, untuk hari ini, (Kemarin, red), kita juga berhasil ungkap peredaran obat daftar G diwilayah Jatiroto”,Jelas AKP Ernowo SH., Selasa (4/8/2020).
Kedua pelaku shabu yang berhasil diamankan antara lain, berinisial SF (42) warga Dusun. Sidorejo RT. 01 RW. 05 Desa Karangsari, Kecamatan. Sukodono, dan satunya berinisial SL (37) warga Dusun. Kebonan RT. 34 RW. 08, Desa Mojo Kecamatan Padang, keduanya tidak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan disaat mereka sedang asyik berpesta shabu.
“Setelah mendapat laporan dari warga, kami langsung cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan tersebut, dan ternyata, para pelaku sedang asyik sedang berpesta Narkotika golongan I”,Tambahnya.
Barang bukti (Barbuk) seperangkat alat hisap shabu yang masih terangkai berhasil diamankan petugas, juga serpihan kristal putih yang tersimpan di plastik klip yang diduga kuat adalah shabu seberat 0,14 garam juga ikut diamankan polisi.
“Saat kami grebeg, keduanya langsung kami amankan beserta barbuknya alat hisab dan serbuk kristal yang kami duga kuat adalah shabu”,Tambahnya.
Sedangkan untuk pengungkapan peredaran obat yang masuk dalam daftar G, Senin (3/8/2020), pelaku berinisial SR (27) warga Dusun. Krajan Kidul RT. 03 RW. 03, Desa Rojopolo, Kecamatan. Jatiroto, yang terbukti menyimpan dan mengedarkan pil Koplo berlogo Y sebanyak 136 butir.
“Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar”, Tandasnya.
Akibat perbuatannya total ketiga pelaku yang melanggar hukum tersebut, harus diamankan pihak kepolisian dirumah tahanan Mapolres Lumajang guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut.
“Untuk terlapor shabu kami kenakan Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan untuk terlapor Pil Koplo kita kenakan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan”,Pungkasnya. (fjr)