Satreskoba Polrestabes Tangkap Anggota Jaringan Sabu

Surabaya, harianmerdekapost.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar sita 2,7 kg sabu. Sabu dibungkus teh China, alat timbang, sepucuk airsoft gun dan 7 butir pil ekstasi. Jaringan ini melibatkan anggota, ada enam tersangka dalam jaringan ini dan tiga diantaranya ditembak kakinya.

“Keenam tersangka adalah Ficky (28) warga Jalan Demak, Fitria (21) warga Jalan Kedinding, Zaidan (18) warga Jalan Irawati, Latifah alias Rara (27) warga Tenggumung, Rizky (34) warga Bangkalan dan Agus (36) warga Ponorogo.” (07/08/20)

Kasat Reskoba AKBP Memo Ardian didampingi Kanit Idik I Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennard mengatakan, kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang kemarin. Kita dapatkan 1.300 ekstasi, dari seorang kuda dan bandar atas nama Ficky. Kemudian dari Ficky tersebut dia bekerja sekitar 3 bulan dan telah mengirim 50 kg sabu, jelasnya.

Lanjut Memo, enam tersangka jaringan narkoba ini, dua di antaranya ialah oknum anggota yang menjadi pengedar narkoba.

Memo menegaskan, “Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan, jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba.  Kita menangkap kuda, kudanya adalah oknum anggota karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat maka kita lakukan tindakan tegas, siapapun itu, kita tidak mengenal jabatannya apa tetap kita akan melakukan pemberantasan narkotika.”

Memo menjelaskan kedua oknum tersebut berdinas di dua tempat di Jawa Timur. Dari data yang dihimpun kedua oknum anggota tersebut berdinas di Kepolisian yang berdinas wilayah jajaran Polda Jatim dengan pangkat Bripka.

Masih dengan Memo, “Oknum anggota dari Jawa Timur, di daerah Magetan dan Bangkalan,” dalam pengungkapan kasus narkotika pihaknya tidak padang bulu. Pihaknya bersama jajaran Kepolisian akan menindak tegas.

“Pesan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya, ayo kita sama-sama berantas, karena narkoba itu tidak hanya orang kaya, orang yang kemarin kita ungkap juga dari pemulung dan pelanggannya juga pemulung,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, keenam tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Ficky dan Fitria terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan tersangka Latifah alias Rara dan Rizky dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat ( 1) Jo. Pasal 132 ayat (1). Sementara Agus dijerat Pasal 114 ayat ( 2) dan pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (AD1)