Sidoarjo, harianmerdekapost.com – Belum sempat bermesraan dengan teman kencan , Firsa Aditya alias sandal (25) tahun warga Jalan Siwalankerto Surabaya terpaksa menginap di Hotel Prodeo ,setelah diringkus anggota satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di depan Alfamart Kahuripan Sidoarjo ,anggota satresnarkoba segera melakukan pengintaian.
“Setelah beberapa lama menunggu anggota yang sedang menyamar melihat gerak gerik mencurigakan seorang pemuda dan segera meringkusnya.”terang Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Najib, Jumat (4/9/2020).
Saat digeledah di motor pelaku ditemukan bungkus rokok Chief yang di dalamnya terdapat satu poket narkotika jenis sabu-sabu.
“Menurut pengakuan tersangka ia membeli sabu dari Dandi seharga seratus ribu rupiah ,” tutur Indra
Rencananya paket sabu itu akan digunakan Olif teman kencan Sandal , tapi belum sempat hasratnya tercapai ,Sandal harus menginap di Polresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya Sandal dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dan lain-lainnya, bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Bairi)