Harianmerdekapost.com, Pamekasan, Jatim – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan Polda Jawa Timur gelar operasi gabungan untuk mencegah aksi balap liar, pada Senin (19/2/2024) sore. Salah satu lokasi balap liar yang di razia berada di jalan raya Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Alhasil, belasan sepeda motor yang diduga akan melakukan aksi balap liar berhasil diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan saat melakukan patroli balap liar dan knalpot brong.
Selain sepeda motor yang akan digunakan untuk melakukan aksi balap liar, petugas juga mengamankan sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan yang diduga pemiliknya akan menyaksikan aksi kebut-kebutan.
Saat petugas datang ke lokasi, puluhan pemuda yang sedang asyik nongkrong persiapan balapan liar kalang kabut. Mereka langsung pergi menghindari petugas yang sedang melakukan operasi dengan mobil patroli.
Namun, dari sepeda motor yang tidak bisa melarikan diri itu, diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan surat kendaraan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan, razia balap liar dan knalpot brong kendaraan bermotor itu dilakukan untuk mengatasi keresahan masyarakat karena terjadinya aksi balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Razia tersebut juga dilakukan karena menindaklanjuti/respon cepat adanya aduan masyarakat terkait aksi balap liar di wilayah Kecamatan Proppo, Pamekasan.
“Hasil dari razia balap liar, kami berhasil amankan 12 unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk melakukan balap liar, dan dilakukan penindakan dengan tilang karena tidak ada surat-surat serta kelengkapan ranmor lainnya,” kata AKP Sri, dalam keterangannya.
Kasihumas juga menuturkan, petugas gabungan Polres Pamekasan juga melakukan penyisiran dan membubarkan kerumunan para remaja di sekitar lokasi.
Selanjutnya puluhan motor yang berhasil diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan, dan sudah dilakukan penilangan di lokasi balap liar.
“Kepada pelanggar, kami jelaskan pelanggarannya, seperti tidak ada surat-surat, baik SIM maupun STNK. Kemudian juga kendaraan tidak memenuhi spesifikasi kelengkapan kendaraannya, seperti knalpot brong dan tidak ada kaca spion,” ujar AKP Sri.
Ia pun mengimbau masyarakat dan para orang tua agar ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak-anaknya agar tidak melakukan balap liar, karena sangat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya, dan sangat meresahkan masyarakat.
“Harapan kami kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberikan pemahaman kepada anak muda bahwa balap liar itu membahayakan bagi dirinya dan pengendara lainnya,” tegasnya, penuh harap.
Salah satu hal positif yang bisa dilakukan para pengguna jalan adalah sama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan lalu lintas. Karena jalan raya adalah tempat umum dan saling bertoleransi untuk menghargai sesama pengguna jalan. (Red)