Harianmerdekapost DIY– Ramainya isu pembangunan kolam renang mewah di rumah dinas (rumdin) Bupati Sleman yang diduga menyalahi aturan, mendapat respon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam pandangan Kejati, anggaran pemeliharaan tidak bisa digunakan untuk pengadaan atau pembangunan.
“Jadi, kalau memang anggaran pemeliharaan digunakan untuk pengadaan atau Pembangunan itu tidak bisa. Makanya dengan adanya kesalahan rekening itu sudah dilakukan pebaikan apa belum dan harus dicek satu persatu,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, Kamis (16/3/2023).
Dikatakannya, sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan bisa mengawasi hal ini melalui supervisi di dalam jajarannya bila memang ada dugaan menyalahi aturan.
“Kejati akan menindaklanjuti informasi ini. Bila diperlukan dilakukan supervisi sama halnya terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah pariwisata di Sleman yang sudah dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Muhammad Anshar lantas mendorong DPRD agar lebih ketat dalam melaksanakan fungsinya terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Karena dalam hal ini DPRD punya tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
“Dan perlu juga DPRD Kabupaten Sleman menjalankan fungsinya terkait anggaran. DPRD mempunyai kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Dan untuk pengawasan, DPRD juga mempunyai Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” kata Muhammad Anshar.
Tidak hanya DPRD saja, lanjut dia, akan tetapi juga perlunya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat seharusnya bisa melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas.
“Dengan pertimbangan apakah pembangunan kolam renang tersebut merupakan aset atau yang dibutuhkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk kepentingan Pemda Sleman atau pelayanan Pemda Sleman,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sleman telah dilakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Badan Keuangan dan Aset (APBD) Elli Widiastuti yang saat pembangunan kolam renang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangun Pemkab Sleman.
Dalam keterangannya, Elli mengaku pembangunan kolam renang atas permintaan kepala daerah dalam hal ini Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Dalam penjelasannya, dalam pendataan ada 10 item pemeliharaan rehab rumah dinas Bupati kecuali kolam renang.
“Tetapi kolam renang tahu-tahu masuk atas perintah kepala daerah. Setelah dilaksanakan maka dilakukan reklas dan merubah LRA-nya, sehingga kolam renang sudah masuk aset,” ungkap Elli Widiastuti.
Dikutip dari laman LPSE Pemkab Sleman, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Sleman sudah melelang proyek pemeliharaan rumdin bupati dengan pagu paket senilai Rp2.455.500.356. Lelang proyek ini sudah selesai di 2022 dengan kategori konstruksi.
Sementara, Kabag Administrasi Pembangun saat ini menjabat, Fitri mengatakan, pekerjaan dan pelaksanaannya proyek pemeliharaan rumah dinas tersebut dilakukan di tahun 2022 dimana dirinya belum menjabat. Sehingga, Fitri mengaku tidak mengetahui detil terkait proyek tersebut.
“Kebetulan saya mulai diarahkan di sini (Kabag Pembangunan) pada Febreuari 2023, yang mana saat itu Kabag Pembangunan yang lama Ibu Elli Widiastuti, yang sekarang menjadi Sekretaris pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mungkin kalau konfirmasi secara detail soal pekerjaan itu bisa langsung ke Kabag yang lama (ibu Elly) karena pekerjaan tersebut sudah selesai saya baru masuk di Kabag Pembangunan,” kata Fitri.
Bahkan, untuk penggunaan kolam renang sendiripun Fitri juga tidak tahu karena belum melihat secara langsung. Sehingga terkait melanggar aturan atau tidak dirinya juga tidak mengerti.
“Mungkin bisa jadi itu kesalahan penempatan rekening pembangunan kolam renang, artinya Pemeliharaan tapi pelaksanaannya Pembangunan. Karena Pembangunan dan Pemeliharaan memiliki rekening sendiri-sendiri. Sedangkan itu satu paket pekerjaan tapi kalau ada pembangunan masuk dalam Anggaran Pemeliharaan kemungkinan salah penempatan kode rekeningnya,” kata Fitri.
Diketahui, kolam renang terbilang wah yang baru saja selesai dibangun di lingkungan rumdin Bupati Sleman menjadi pembicaraan panas di masyarakat, warganet, dan lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembangunan kolam renang mewah ini dianggap menyakiti hati warga di tengah masih banyaknya fasilitas umum yang rusak dan perlu diperbaiki.
( IP – Eeng Investigasi Nasional HMP)