Raih Sertifikat Adipura 2022, Ini Komitmen Kepala DLH Sumenep Kedepan

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Untuk kesekian kalinya, Kabupaten yang berada diujung timur pulau Madura meraih penghargaan tingkat Nasional berupa sertifikat Adipura 2022.

Sertifikat Adipura 2022 ini diraih Kabupaten Sumenep dalam kategori Kota Kecil atas Kinerja Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau Wilayah Kota tahun 2022.

Wakil Bupati Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah menerima langsung piagam penghargaan Adipura yang diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Sitti Nurbaya di Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.

Dalam kesempatan itu, Nyai Hj. Dewi Khalifah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang telah berjuang dan bersinergi bersama untuk menciptakan Sumenep bersih dan asri.

Ia mengharapkan, dengan raihan prestasi itu pihak terkait menjadi semangat untuk memprogramkan langkah lanjutan, dalam rangka mendorong pelibatan peran aktif masyarakat agar meningkatkan kesadaran peduli kebersihan lingkungan.

“Menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan targetnya bukan meraih Adipura, namun yang terpenting adalah membudidayakan dan menanamkan kesadaran supaya berpola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan,” pesan Wabup.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep Arif Susanto yang kala itu mendampingi wakil Bupati Sumenep dalam menerima penghargaan Adipura 2022 mengaku bersyukur atas torehan yang didapat Kabupaten Sumenep.

Pihaknya berharap penghargaaan itu bisa menjadi pendorong semangat untuk tetap meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan.

“Ini merupakan hasil dari komitmen kita bersama dalam menciptakan Sumenep bersih dan asri melalui berbagai program sepertihalnya pengurangan sampah dan mengolahnya jadi kompos, briket dan lainnya, dengan melibatkan elemen masyarakat serta OPD lainnya,” kata Arif Susanto saat dihubungi via telepon, Selasa, 28 Februari 2023 siang.

Kepala DLH Sumenep itu menegaskan, upaya memaksimalkan penanganan lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 76 Tahun 2019 membutuhkan partisipasi masyarakat hingga pelosok desa.

Karena itu, pihaknya berharap masyarakat Sumenep ikut berpartisipasi dalam merawat lingkungan, minimal dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan.

“Yang jelas, kami bergotong royong untuk bekerja keras dalam menangani sampah, seperti di pasar, taman kota dan pusat keramaian lainnya,” ujar Arif Susanto. (*/Nri)