Pamekasan, harianmerdekapost.com –Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) pada tahun 2020 akan merealisasikan 644 bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kabid Perumahan dan Tata Bangunan DPKP Kabupaten Pamekasan, Didiek Ruswandi mengungkapkan bahwa anggaran RTLH tersebut bersumber dari program.
Ada dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang mana program tersebut bernama Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya.
Program itu merupakan prioritas pemerintah pusat yang ada di daerah, untuk mendukung kegiatan yang menjadi prioritas nasional di daerah.
“Di Pamekasan sendiri ada sebanyak 130 penerima program ini, dan hanya dibagikan di area kota saja,” Ungkapnya, Jumat (21/08/20).
Sementara, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dananya berasal dari APBN. Pamekasan mendapatkan kuota 50 penerima di program BSPS ini, dan dibagikan hanya di Kecamatan Proppo saja.
Sedangkan, program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bersumber dari dana APBD, dengan jumlah penerima sebanyak 464 yang dibagikan merata seluruh wilayah di Kabupaten Pamekasan.
Semua penerima bantuan RTLH di Pamekasan mendapatkan uang tunai yang sama, yaitu Rp 17.500.000 per orang. Dengan rincian Rp. 15 juta untuk pembelian bahan bangunan yang dibutuhkan, dan 2,5 jutanya untuk ongkos tukang.
Program tersebut sudah dimulai bulan Februari kemarin. Mulai dari tahap verifikasi para penerima, setelah selesai lalu didampingi fasilitator, maka dipastikan rumah penerima harus memenuhi syarat.
“Program RTLH ini harus ada persetujuan dari penerima bantuan, dan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.
Adapun mekanisme pembelanjaan bahan bangunan, penerima bantuan RTLH dibebaskan memilih toko yang dikehendaki. (Sold/Sid)