Harianmerdekapost.com- Sidoarjo,Jatim
Polsek Tulangan bersama Satresmob Polresta Sidoarjo gelar giat pengamanan rekontruksi perlindungan anak pasal 340 KUHP subs pasal 399 KUHP subs pasal 338 KUHP. Di tuang Desa Gelang Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Sekira pukul 11.00 wib, Selasa 06/04/2021
Giat tersebut dihadiri Kanit Resmob Polresta Sidoarjo ( AKP Untoro, SH, MH ) beserta anggota, Kapolsek Tulangan ( AKP A. Agung GPW, SH ) beserta anggota, Danramil Tulangan ( Kapten Inf H. M Sa’id ) beserta Babinsa Desa Gelang, Kades Desa Gelang (Dedy Dwi Nugroho,SH), Sekretaris Desa (Budiarto), Para Perangkat Desa.
Kapolsek Tulangan AKP A.Agung GPW, SH menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pengamanan jalannya giat rekontruksi perlindungan anak pasal 340 KUHP subs pasal 399 KUHP subs pasal 338 KUHP, “berjalan tertib situasi aman terkendali,”ucapnya. (Dedik HMP)
Komentar