Surabaya, harianmerdekapost.com – Berawal dari laporan masyarakat dan hasil jirih payah aparat kepolisian pelaku berinisial HKH Hangga Kusuma Halim 31 tahun, berhasil di bekuk unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai Kuli bangunan tersebut nekat berjualan barang haram untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH., SIK., MM menjelaskan kepada media berawal dari informasi warga dan hasil penyelidikan aparat Polsek Tenggilis Mejoyo bahwa di rumah kosong yang terletak di Jl. Panduk gang I tersebut sering digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi narkoba.
“Saat itu pelaku ditangkap pada tanggal 09 Juli 2020 di rumah kosong di Jalan Panduk pada pukul 20.00wib ” ucap Kristiyan, Rabu (11/8/2020).
Masih, Kristiyan pengakuan tersangka pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama Saiful ( yang saat ini DPO) di daerah Betro.
“Pelaku mengaku berjualan sabu kalau ada yang beli cukup bayar 100 ribuh dan di pakai secara bersama-sama dan selama 3 bulan mendapatkan keuntungan perbulan sebesar 1 jutaan dan uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.ucap perwira dengan satu melati dipundaknya itu.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 112 ayat ( 1) dan atau pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Bairi)