Surabaya, harianmerdekapost.com – Tanpa kenal lelah Polsek Rungkut bersamaTiga Pilar kembali melaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat, dengan melakukan operasi merupakan penegakan Undang-undang No. 2 tahun 2020, tentang Kepolisian dan Impres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease Covid-19.
Dalam giat tersebut Polsek Rungkut bersama Tiga Pilar melakukan penertiban masyarakat tidak memakai Masker. Hal tersebut guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Jalan Gunung Wilayah hukum Polsek Rungkut Kota Surabaya, Jumat (11/9/2020).
Sebelumnya di awali dengan apel bersama Tiga Pilar yang dilaksanakan di Jalan Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya dipimpin langsung oleh Kanit Lantas AKP Panji Sriwijaya, SH., didampingi Danramil Rungkut Mayor Chb Suprianto, Camat Gunung Anyar Maria Agustin, PJU Polsek Rungkut dan Kasitrantib Rungkut serta di ikuti puluhan Kepolisian unsur TNI Sat Pol PP dan anggota Linmas.
“Kegiatan Polsek Rungkut bersama Tiga Pilar untuk pendisiplinan masyarakat di Jalan Raya dalam rangka penertiban pemakaian Masker guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Rungkut,”ujar Kanit Lantas Rungkut AKP Panji Sriwijaya tersebut.
Dalam giat tersebut kata dia, pihaknya memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan, dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun.
“Selain itu, memberi sangsi push up 10 kali dan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker dengan hukuman mengucapkan Pancasila,”kata AKP Panji.
Di tempat terpisah Kapolsek Rungkut AKP Hendry Ibnu Indarto, SH., SlK., menegaskan jika Protokol kesehatan dijadikan gerakan bersama maka pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.
“Jika kita terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ini, maka saya yakin dan percaya kita semua akan terlindungi dari dari sakit penyakit, khususnya wabah Covid-19 ini,”tegas mantan Kasatlantas Polres Kediri itu. (Bairi)