Polrestabes Surabaya Tangani Kasus Gilang Bungkus

Surabaya, harianmerdekapost.com – Gilang bungkus atau Fetish Jarik ini kasusnya telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya, dalam hal ini tetap kita akan jadikan back up sebagaimana yang disampaikan Polda Jatim membentuk Satgas yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim karena terkait jadi patut diduga ada dua kejadian baik secara fisik maupun secara virtual ataupun secara iTE.

Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, “Sejauh ini korban sudah ada, kemudian ditindaklanjuti oleh Polrestabes dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang mengetahui langsung. Pada prinsipnya ini merupakan alat bukti awal dari keterangan tersebut yang kemudian tindak lanjut ini tentu upaya-upaya penyidik secara teknis sudah dilakukan.”

Kita menunggu tindak lanjut ke depan menjawab dari apa yang menjadi kehebohan dan memunculkan keresahan masyarakat terhadap adanya viral tentang Fetish Jarik, tuturnya.

Sudah ditingkatkan ke penyidikan?
“Sejauh ini kita masih mengacu kepada penyelidikan ini mendasari laporan kita secara proaktif dari Polrestabes Surabaya, ini dituangkan dalam bentuk laporan polisi pada tanggal 31 Juli yang lalu. Hebohnya kan sekitar hari Kamis, Rabu malam Kamis tanggal 30 Juli kemudian kejut kasusnya kita sudah melakukan langkah,” jelas Trunoyudo.

Masih dengan Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, Untuk proses penyidikan sudah dilakukan langkah-langkah seperti gelar perkara, menganalisa, evaluasi dan mengkaji apa yang sudah didapat alat bukti pada saat proses penyelidikan. Kemudian ditingkatkan terhadap kegiatan seperti penyitaan olah TKP, kemudian melakukan pemeriksaan yang sudah saya sampaikan tadi artinya benar dalam hal ini kita sudah melakukan upaya absah dalam suatu aturan yang masuk ke ranah penyidikan.

Lanjut Trunoyudo, Rumah atau tempat kos sudah dilakukan upaya olah TKP oleh penyidik sebagai suatu petunjuk awal dari keterangan korban, maka kita melakukan upaya itu. (06/08/20)

Pemanggilan Gilang?
“Pemanggilan akan kita lakukan seluruhnya terkait dengan dugaan baik itu sebagai status saksi, saksi korban maupun terduga.”

Barang bukti teknis, setelah dilakukan proses penyidikan maka nanti kita lengkapi. 3 korban yang melapor? Lelaki semua, saya tidak bisa sebutkan karena statusnya korban, ungkapnya. (AD1)