Surabaya, harianmerdekapost.com ~ Dalam giat ini Polres Tanjung Perak Surabaya menggelar operasi tumpas narkoba Semeru 2020 di Mapolres Tanjung Perak dan dalam waktu 2 minggu berhasil mengamankan 46 tersangka dari 36 kasus yang berada di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang diamankan Tumpas Semeru ini seberat 8,554 Gram dan pil jenis Doble LL 50 butir.” (07/09/20)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 jo, pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekitar 20 Tahun atau hukuman mati.
“Dalam Presscon Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan dari keseluruhan kasus ini ada dua kasus yang menonjol yaitu Jaringan jalur Internasional antara Malaysia dengan Indonesia.” (AD1)