Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Polres Sumenep berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar Daerah.
Penggagalan penyelundupan pupuk bersubsidi oleh anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep itu terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep.
Dari penggagalan itu Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit truck dengan nopol AG 9869 dan M 9474 NC yang berisikan Pupuk Urea sebanyak 240 karung dan Pupuk Phonska 120 karung dengan total keseluruhan 18 ton.
“Total ada tiga orang yang berhasil diamankan dalam kasus ini, pertama berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, kemudian IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO),” Menurut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,M.H, saat melakukan jumpa pers, pada Rabu (15/03/2023).
AKBP Edo menjelaskan, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada 2 armada truck dengan muatan pupuk subsidi tengah melintas di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah.
Berdasarkan informasi itu, lanjut AKBP Edo, tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan giat penyelidikan.
“Sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku,” terangnya.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
“Barang bukti berupa pupuk, 2 armada truck serta 2 sopir telah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukasnya. (*/Nri)