Sampang-Harianmerdekapost.com-
Giat oprasi Semeru 2020 yang lakukan berlangsung 10 hari, Sat. Resnarkoba Polres Sampang telah berhasil mengungkap kasus Lahgun Narkoba jenis sabu sabu yang dikemas pada Konferece Pers, pada hari Senin 7/9/2020 kemaren para pelaku budak barang haram tersebut mendekam di jeruji tahanan (08/09/2020)
Ungkap kasus Lahgun Narkoba jenis sabu sabu Sat. Resnarkoba mengamankan BB dengan berat 17.81 gram dan mengamankan pelaku narkoba serjumlah 23 pelaku terdiri dari 17 pengedar dan 6 pelaku pemakai.
” Operasi Tumpas Semeru yang dilaksanakan selama 10 hari yang dimulai sejak 24 Agustus hingga 04 September 2020, dari jumlah 14 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sampang terkecuali Kecamatan Banyuates yang nihil pelaku kasus Lahgun Narkoba jenis sabu sabu, tegas AKBP Abdul Hafidz.
Diantara 14 Kecamatan yang terlibat kasus Lahgun Narkoba yakni, Kecamatan Omben, Sokobanah yang mengantongi BB terbanyak yang ditemukan oleh Sat. Resnarkoba.
Pelaku kasus Lahgun Narkoba jenis sabu sabu djerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan 132 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, pungkasnya. ( mer )