Sampang–harianmerdekapost.com
Pengedar obat terlarang narkoba untuk memuluskan operasinya saat bertransaksi di Pondok Pesantren Darul Amin Somber Telor, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang, yang melibatkan santri akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang, pada hari Jumat (28/08/2020)
Kejadian tersebut kata Abdul Hafidz, pada hari Senin 24 Agustus 2020, anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa diwilayah Pandiangan Kecamatan Robatal akan ada transaksi Narkoba Jenis sabu.
Saat tim Satresnarkiba melakukan pemantauan, diketahui ada anak dibawah umur berada di lokasi dan kedapatan di peci hitam anak tersebut terselip barang haram Narkoba jenis sabu sabu.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK mengatakan, “Pria berinisial MT meggunakan jasa anak dibawah umur untuk mengantar barang haram tersebut, dan si anak tidak mengetahui apa barang yang diantar tersebut,” ujarnya
Selain itu, Hafidz menyampaikan untuk BB yang berhsil diamankan yakni jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram, saat ini pihaknya masih melakukan mengembangan selanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka MT akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya Kapolres, pungkasnya (mer)