Pamekasan, harianmerdekapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus satu warga asal Sokobanah yang diduga tersangka pengidar obat terlarang / narkotika jenis sabu sabu di Sokobanah, Sampang,
Penangkapan tersebut dari hasil pengembangan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pamekasan dalam satu minggu yang lalu, alhasil bisa diringkus pada kamis malam 31/7/20 satu yang diduga pengidar sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Bambang Hermanto mengatakan kepada awak media harianmerdekapost.com (03/08/2020)
Bahwa dari hasil pengembangan tersangka yang ada di dalam sel, baru setelah satu minggu ternyata kami kembali menangkap satu yang ada di Sokobanah, Sampang.
“Sementara Barang bukti tidak ada setelah penangkapan, tapi barang bukti awal sebesar 18 g hasil dari pengembangan tersebut,
“Kami ingin sekali terus mengembangkan penyelidikan, akan tetapi tersangka bungkam dan tidak mau mengakui sehingga harus dihentikan.” Ucap Kasat Narkoba (Sold/sid)