Bangkalan,harianmerdekapost.com – Sat Res Narkoba Polres Bangkalan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu dan pil setan ( ekstasi). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat gelar konfrensi pers di Mako Polres Bangkalan, Madura Jatim, Kamis, (13/8/2020).
Menurut penjelasan Kapolres Bangkalan, selama satu bulan operasi, tepatnya dari 2 Juli sampai 9 Agustus 2020. Pihaknya telah berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan obat -obatan terlarang jenis sabu – sabu dan pil ekstasi. Dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.
“Dari ungkap kasus dan penangkapan dilapangan, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu – sabu seberat 69,93 gram dan 2 butir ekstasi,” terang AKBP Rama Samtama Putra
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari 69,93 gram narkoba jenis sabu – sabu tersebut. Tangkapan terbanyak terjadi pada 2 Juli 2020 di Desa Parseh Kecamatan Socah Bangkalan, seberat 23 gram, tersangka berinisial S.
“Ke-15 tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas mantan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Jatim tersebut.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menambahkan bahwa dari 14 kasus dan 15 tersangka tersebut. Juga merupakan hasil tangkapan 3 Polsek, diantaranya Polsek Arosbaya, Polsek Sepulu dan Polsek Kamal.
“Terimakasih saya ucapkan kepada ketiga Polsek yang sudah bekerjasama dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan obat – obatan terlarang,” pungkasnya.(Ari)